Pelaku Saat Diamankan Beserta Barang Bukti Di Mapolsek Kampung Rakyat. POSKOTA/R1
POSKOTASUMATERA - LABUSEL - Sumedi (25) warga Dusun Air Serdang (A3) Desa Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat terpaksa harus menjalani terapi hukum di Hotel Prodeo alias Sel Tahanan Polsek Kampung Rakyat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya, Sumedi diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Silangkitang karena kedapatan membawa Narkoba Jenis Sabu, Jumat (23/3/2018) sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Perkebunan Tolan I Dusun Tolan I Desa Tolan I/II.
Keterangan yang diperoleh wartawan, awalnya Petugas mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa pelaku diduga ada memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Sabu hendak melintas dari Jalan Umum di Belakang Masjid Dusun Tolan l Desa Tolan I/II.
"Sesuai informasi, pelaku sering mengkomsumsi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian petugas menindak lanjuti info tersebut dan menunggu pelaku melintas", ucap Kapolsek Kampung Rakyat AKP Herry Sugiarto kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/3/2018).
Terlihat Personil Reskrim saat pelaku melintas di Jalan tersebut. Namun, tiba - tiba di Jalan Belakang Masjid Dusun Tolan I, pelaku berhenti dan seperti membuka sesuatu. Sehingga petugas langsung mendatangi tersangka.
"Melihat kehadiran Petugas, Pelaku langsung menjatuhkan 1 (Satu) Bungkusan Kecil yang merupakan Lipatan Kertas Kecil tepat di samping Sepeda Motor yang dikendarai tersangka. Kemudian petugas memerintahkan Tersangka untuk mengambil kembali Bungkusan tersebut dan memerintahkan tersangka untuk membukanya yang ternyata isinya adalah 1 (Satu) Plastik Klip Kecil yang diduga berisi Sabu", papar Kapolsek.
Atas temuan tersebut, Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku yakni 1(Satu) Plastik Klip Kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1(Satu) Unit HP Merk Nokia Warna Putih, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Biru Hitam tanpa Nomor Polisi", terang Kapolsek. (PS/R1)