DENGARKAN: Pihak Perusahaan dan tenaga kerja sedang mendengarkan arahan dari narasumber sosialisasi BPJS. POSKOT/BERMAWI
POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Dinas Tenaga Kerja
Kota Padangsidimpuan melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial selama
3 hari mulai 13 s/d 15 Maret 2018 di aula PIA Hotel Padangsidimpuan
jalan Raza Inal Siregar.
Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi BPJS
Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Prov.Sumut cabang Padangsidimpuan.
Peserta Perwakilan 30 Perusahaan yang berbadan
hukum se-Kota Padangsidimpuan dengan rincian 2 orang satu Perusahaan 1 orang pekerja
dan satu orang pihak pengusaha yang dibuka Acara dibuka oleh Kadis Ketenagakerjaan Syahrijal SH
yang diwakili Sekretaris Aceh Soripada Hutasuhut.
Aceh Soripada Hutasuhut dalam arahannya menyampaikan,
tujuan acara ini adalah salah satu upaya Pemerintah menginformasikan UU Nomor
24 Tahun 2011 tentang jaminan sosial BPJS kepada masyarakat khususnya pihak
Perusahaan dan Pekerja agar mendaftarkan pekerja dalam program jaminan
sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ketua Panitia yang juga Kabid Pendataan dan
Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan Budi Yamin Rangkuti,SH dalam arahannya
menganjurkan perusahaan mendaftarkan tenaga kerja nya ke BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan. “Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS
pihak Perusahaan mewajibkan mendaftarkan tenaga kerja kepada BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (PS/BERMAWI)