Dinas Tenaga Kerja Padangsidimpuan Sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS

/ Rabu, 14 Maret 2018 / 12.35.00 WIB
DENGARKAN: Pihak Perusahaan dan tenaga kerja sedang mendengarkan arahan dari narasumber sosialisasi BPJS. POSKOT/BERMAWI


POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Dinas Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuan melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2011  tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial selama 3 hari  mulai 13 s/d 15 Maret 2018 di aula PIA Hotel  Padangsidimpuan jalan Raza Inal Siregar.

Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Prov.Sumut cabang Padangsidimpuan.

Peserta Perwakilan 30 Perusahaan yang berbadan hukum se-Kota Padangsidimpuan dengan rincian 2 orang satu Perusahaan 1 orang pekerja dan satu orang pihak pengusaha yang dibuka Acara dibuka oleh Kadis Ketenagakerjaan Syahrijal SH yang diwakili Sekretaris Aceh Soripada Hutasuhut.

Aceh Soripada Hutasuhut dalam arahannya menyampaikan, tujuan acara ini adalah salah satu upaya Pemerintah menginformasikan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang jaminan sosial BPJS kepada masyarakat khususnya pihak Perusahaan dan Pekerja agar mendaftarkan pekerja  dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ketua Panitia yang juga Kabid Pendataan dan Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan Budi Yamin Rangkuti,SH dalam arahannya menganjurkan perusahaan mendaftarkan tenaga kerja nya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS  pihak Perusahaan mewajibkan mendaftarkan tenaga kerja kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (PS/BERMAWI)




Related Posts:

Komentar Anda