Ketua DPP LSM LIPAM Syamsul Bahri Sitepu Menunjukan Surat Lanjutannya Terkait Korupsi Dana BOS. POSKOTA/OKTA
POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemantau Aset Negara (LIPAN) tindak lanjuti Laporan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan menyerahkan Bukti Tambahan terkait kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, melalui Surat Pengaduannya Nomor : 215/DPP.LSM-LIPAN/LB/VII/2018 Perihal : Tindak Lanjut Laporan DPP LSM LIPAN Tanggal 17 Januari 2018.
Demikian dikatakan Syamsul Bahri Sitepu Ketua DPP LSM LIPAN kepada Wartawan di Rantauprapat, Rabu (21/3/2018).
Menurut Syamsul, hal ini dilakukan untuk mempermudah pihak Kejari Labuhanbatu dalam mengusut tuntas dugaan Korupsi dalam bentuk Pungli yang mewarnai Pengalokasian Dana BOS di Lingkup Pendidikan Labuhanbatu.
Selain itu, menghempang dugaan miring tentang lahirnya isu negatif yang menyebutkan bahwa proses penanganan kasus dimaksud, disebut - sebut jalan ditempat. Dan sebagai bentuk pengawasan terhadap pihak Kejari Labuhanbatu agar serius menangani Kasus Dugaan Korupsi tersebut dan tidak main - main, sebut Syamsul.
Menurut Syamsul, sesuai Laporan Pengaduan yang telah dilansir ke Kejari Labuhanbatu Nomor : 214/DPP.LSM-LIPAN/LB/VII/2018, Pengalokasian Dana BOS di Kecamatan Panai Hilir diinformasikan telah terjadi Pemotongan sebesar 3 persen dari jumlah Dana BOS yang dicairkan. Dalam proses pemotongan tersebut, pihak terkait diduga mengutus salah seorang Kepala Sekolah bernama Yahya yang tergabung dalam KKKS di Kecamatan Panai Hilir untuk melakukan pengutipan.
Salah seorang Kepala Sekolah yang tak mau disebutkan namanya dan merasa keberatan atas pemotongan tersebut memberitahukan hal ini kepada LSM LIPAN untuk dilaporkan kepada aparat hukum. Bukan hanya pemotongan Dana BOS, Kepala Sekolah dimaksud juga diintimidasi untuk membayar dan membuat Pertanggungjawaban Pembelian Rol senilai Rp. 1.800.000,- dan Spanduk seharga Rp. 750.000,-, urai Syamsul.
Pihaknya menambahkan, ironisnya lagi, Yahya juga melayangkan SMS kepada seluruh Kepala Sekolah SD yang ada di Kecamatan Panai Hilir agar jangan memberitahukan perihal Pengutipan 3 persen dari Dana BOS kepada LSM. Dengan isi SMS : "Assalamualaikum, bapak/ibu kalau ada LSM menanya soal 3% dana BOS, tolong bilang gak ada ya, ini betul - betul saya minta tolong ya bapak/ibu, tandas Syamsul.
Dilain pihak, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu H Sarimpunan Ritonga SPd MPd ketika dikonfirmasi Via Whatsapp, hingga berita ini dimuat belum menjawab. Hal serupa juga didapat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Setyo Pranoto SH MH, saat dikonfirmasi lewat SMS juga belum menjawab konfirmasi Wartawan. (PS/OKTA)
Surat Pengaduan I LSM LIPAN Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS. POSKOTA/OKTA