Dugaan Penyelewengan, Warga Desa Guru Kinayan Laporkan Pengelola Dana Desa

/ Rabu, 14 Maret 2018 / 03.21.00 WIB
PERMOHONAN: Surat Permohonan Warga Ke Pemkab Karo terkait indikasi penyimpangan Dana Desa Gurukinayan Tahun 2017. POSKOTA/ BUDIMAN S


POSKOTASUMATERA.COM-KARO- Indikasi penyelewengan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD)  Tahun 2017 kembali dipertanyakan. Masyarakat Desa Gurukinayan Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Selasa (13/03), masyarakat berharap agar Indikasi  KKN dalam penggunaan DD segera di proses. 

Masyarakat yang merasa kinerja dinas terkait  sangat lamban, kembali menyurati Bupati Karo cq inspektur inspektorat yang intinya agar pengaduan mereka segera di proses.

Masyarakat Desa Gurukinayan merupakan pengungsi/korban Bencana Alam Erupsi Sinabung merasa keberatan atas pengelolaan APBDesa Gurukinayan Tahun 2017 yang tidak transparan dan terindikasi menyimpang dari peraturan perundang undangan. 

Dugaaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun 2017 di Desa Gurukinayan Kecamatan  Payung mulai kelihatan ketika Pelaksana Kepala Desa Gurukinayan Jason Sembiring Pelawi  telah mengangkat bendahara Desa Cimbang dengan menggunakan APBDesa Gurukinayan tahun 2017 sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala Desa Gurukinayan Nomor 3 tahun 2017 tentang pengangkatan unsur staf perangkat Desa Gurukinayan tanggal 22 Juli 2017.

Penyimpangan penggunaan DD Gurukinayaan ini dilaporkan masyarakat Desa Gurukinayan kepada Bupati Karo cq Inspektur Inspektorat Pemkab Karo melalui surat permohonan pemeriksaan khusus (Pemsus) kepada Bupati Karo tanggal 20 Februari 2018 lalu. 

Selanjutnya, masyarakat Desa Gurukinayan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Karo untuk membongkar semua permainan oknum Pj Kades dan pihak terkait lainnya.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ditandatangani seratusan masyarakat Desa Gurukinayan tersebut meminta pihak kejaksaan negeri karo untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. 

Khususnya dalam hal pengadaan alat semprot elektrik sebanyak 870 buah sebesar Rp 671.640.000,- . Selanjutnya, hal pengadaan mesin giling kopi sebanyak 10 buah sebesar Rp 41.290.000, pengadaan susu formula balita sebanyak 150 buah sebesar Rp 20.250.000, dan pengadaan nasi kotak sebesar Rp 40 juta lebih. 

Laporan masyarakat tentang dugaaan tindak pidana korupsi ini diterimah oleh Jaksa Jimmi Franky di Kantor Kejaksaan Negeri Karo Kabanjahe, Selasa (20/2). (PS/BUDIMAN S)



Related Posts:

Komentar Anda