PERMOHONAN: Surat Permohonan Warga Ke Pemkab Karo terkait indikasi penyimpangan Dana Desa Gurukinayan Tahun 2017. POSKOTA/ BUDIMAN S
POSKOTASUMATERA.COM-KARO- Indikasi penyelewengan penyimpangan dalam
pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2017 kembali dipertanyakan. Masyarakat Desa Gurukinayan Kecamatan Payung,
Kabupaten Karo, Selasa (13/03), masyarakat berharap agar Indikasi KKN
dalam penggunaan DD segera di proses.
Masyarakat yang merasa kinerja dinas
terkait sangat lamban, kembali menyurati Bupati Karo cq inspektur
inspektorat yang intinya agar pengaduan mereka segera di proses.
Masyarakat Desa Gurukinayan merupakan
pengungsi/korban Bencana Alam Erupsi Sinabung merasa keberatan atas pengelolaan
APBDesa Gurukinayan Tahun 2017 yang tidak transparan dan terindikasi menyimpang
dari peraturan perundang undangan.
Dugaaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun
2017 di Desa Gurukinayan Kecamatan Payung mulai kelihatan ketika
Pelaksana Kepala Desa Gurukinayan Jason Sembiring Pelawi telah mengangkat
bendahara Desa Cimbang dengan menggunakan APBDesa Gurukinayan tahun 2017
sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala Desa Gurukinayan Nomor 3 tahun 2017
tentang pengangkatan unsur staf perangkat Desa Gurukinayan tanggal 22 Juli
2017.
Penyimpangan penggunaan DD Gurukinayaan ini
dilaporkan masyarakat Desa Gurukinayan kepada Bupati Karo cq Inspektur Inspektorat
Pemkab Karo melalui surat permohonan pemeriksaan khusus (Pemsus) kepada Bupati
Karo tanggal 20 Februari 2018 lalu.
Selanjutnya, masyarakat Desa Gurukinayan
melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Karo untuk
membongkar semua permainan oknum Pj Kades dan pihak terkait lainnya.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang
ditandatangani seratusan masyarakat Desa Gurukinayan tersebut meminta pihak
kejaksaan negeri karo untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Khususnya dalam hal pengadaan alat semprot
elektrik sebanyak 870 buah sebesar Rp 671.640.000,- . Selanjutnya, hal pengadaan mesin giling kopi sebanyak
10 buah sebesar Rp 41.290.000, pengadaan susu formula balita sebanyak 150 buah
sebesar Rp 20.250.000, dan pengadaan nasi kotak sebesar Rp 40 juta lebih.
Laporan masyarakat tentang dugaaan tindak
pidana korupsi ini diterimah oleh Jaksa Jimmi Franky di Kantor Kejaksaan Negeri
Karo Kabanjahe, Selasa (20/2). (PS/BUDIMAN S)