Gakkumdu Tetapkan JRS Tersangka

/ Kamis, 15 Maret 2018 / 22.26.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN - Sentra Gakkumdu Sumatra Utara akhirnya menetapkan JRS sebagai tersangka dugaan menggunakan surat atau legalisir ijazah palsu dalam pendaftaran Pemilihan Gubernur Sumatra Utara. Penetapan ini setelah Tim Sentra Gakkumdu  melakukan pemeriksaan dari keterangan saksi.

Kepada wartawan, Kamis (15/3/2018), Malam di kantor Sentra Gakkumdu, Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian membenarkan bahwa JRS menggunakan dokumen legalisir ijazah palsu saat mendaftar.

Persoalannya, JRS menggunakan legalisir ijazah maupun tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto yang dipalsukan. Jadi menurut Andi permasalahannya adalah yang menggunakannya bukan si pembuatnya.

Ini bermula adanya pernyataan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan legalisir dan tandatangan tentang ijazah tersebut. Dari situlah dilakukan penyidikan dan akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu.

Dalam hal ini, penyidik Sentra Gakkumdu juga membenarkan telah memeriksa Kadis Pendidikan Provinsi DKI, Sopan Adrianto.

Dalam kasus ini masih JRS yang ditetapkan akan tetapi tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Dalam hal ini, JRS dikenakan melanggar UU No 10 Tahun 2016, Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dalam hal ini selain pelapor, pihak penyidik Sentra Gakkumdu juga memeriksa KPU dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI.(PS/ar)

Related Posts:

Komentar Anda