POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN - Sentra Gakkumdu
Sumatra Utara akhirnya menetapkan JRS sebagai tersangka dugaan menggunakan
surat atau legalisir ijazah palsu dalam pendaftaran Pemilihan Gubernur Sumatra
Utara. Penetapan ini setelah Tim Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan dari keterangan saksi.
Kepada wartawan, Kamis (15/3/2018), Malam di
kantor Sentra Gakkumdu, Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Direktur Kriminal
Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian membenarkan bahwa JRS menggunakan
dokumen legalisir ijazah palsu saat mendaftar.
Persoalannya, JRS menggunakan legalisir ijazah
maupun tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan
Andrianto yang dipalsukan. Jadi menurut Andi permasalahannya adalah yang
menggunakannya bukan si pembuatnya.
Ini bermula adanya pernyataan dari Dinas
Pendidikan Provinsi DKI yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan legalisir dan
tandatangan tentang ijazah tersebut. Dari situlah dilakukan penyidikan dan
akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu.
Dalam hal ini, penyidik Sentra Gakkumdu juga
membenarkan telah memeriksa Kadis Pendidikan Provinsi DKI, Sopan Adrianto.
Dalam kasus ini masih JRS yang ditetapkan akan
tetapi tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Dalam hal ini, JRS dikenakan melanggar UU No 10
Tahun 2016, Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman hukuman
enam tahun penjara. Dalam hal ini selain pelapor, pihak penyidik Sentra
Gakkumdu juga memeriksa KPU dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI.(PS/ar)