Goyang Ember Plastik, Dua Pria Paruh Baya Diamankan

/ Senin, 19 Maret 2018 / 09.46.00 WIB

Kedua Tersangka Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Dimapolsek Kualuh Hilir. POSKOTA/R1

POSKOTASUMATERA.COM - LABURA - Dua Pria Paruh Baya masing - masing Priono alias Yono (50) warga Dusun Putat Pasar IV Desa Sei Sentang dan Tukijo alias Kijo (49) warga Dusun Sidodadi Desa Sei Sentang Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), terpaksa digiring Personel Polsek Kualuh Hilir ke Sel Tahanan.

Keduanya ditahan karena diduga telah melakukan tindak Pidana Perjudian Jenis Dadu Kopiok, Sabtu (17/3/2018) sekira pukul 22.30 Wib di sekitar Lingkungan salah satu Rumah Pelaku (Yono).

Barang bukti yang didapat dari dua Pelaku tersebut yakni, 3 (Tiga) Unit Mata Dadu Kopiok, 1 (Satu) Unit Beberan Plastik  yang bertuliskan angka tebakan, 1 Unit Tutup/Mangkok Dadu terbuat dari Ember Plastik, 1 Unit Piring Kopiok, Uang Tunai Rp. 925.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 6 Unit Lilin.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Efendi Panjaitan menerangkan, sekira pukul 22.30 Wib, Personil Polsek Kualuh Hilir memperoleh informasi dari  masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Pasar IV Dusun Putat sedang berlangsung Perjudian  Dadu Kopiok. "Sudah kita amankan kedua pelaku beserta barang buktinya", katanya. 

Mengetahui hal itu, lanjut Kapolsek, oleh Anggota Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu J Ginting langsung bergerak menuju lokasi dimaksud. Sekira pukul 22.30 Wib Anggota Opsnal  berhasil mengamankan kedua orang Pelaku berikut barang buktinya. Dan selanjutnya, pelaku dan barang bukti yg diamankan tersebut dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

"Anggota Opsnal  berhasil mengamankan kedua orang pelaku berikut barang buktinya. Dan selanjutnya  pelaku dan barang bukti yg di diamankan tersebut dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku", tutup Kapolsek. (PS/R1).

Related Posts:

Komentar Anda