Gugatan JR Saragih & Ance Selian Ditolak

/ Selasa, 27 Maret 2018 / 21.26.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara atas gugatan diajukan JR Saragih dan Ance Selian. Keduanya menggugat KPU Sumut karena gagal menjadi calon di Pilgub Sumatera Utara.

“Menerima eksepsi tergugat (KPU Sumatera Utara) dalam pokok perkara dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Edy Soetanto dalam persidangan di PTTUN Medan, Selasa (27/3/2018).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan bersifat prematur. Sehingga gugatan JR Saragih dan Ance tidak dapat diterima. Usai membacakan putusan, majelis hakim langsung menutup persidangan.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang hadir adalah Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, juga didampingi kuasa hukumnya, Hadiningtyas SH. Sementara dari pihak penggugat, hanya Ance dan pengacaranya Ikhwaluddin Simatupang SH. Sementara JR Saragih tidak tampak dalam persidangan.

Ance pun meminta para pendukung JR Saragih-Ance untuk tetap tenang meskipun gugatan mereka kembali ditolak. “Gugatan kami hari ini ditolak. Namun saya minta kita semua tetap kondusif,” ujar Ance dihadapan para pendukungnya. (PS/iza)

Related Posts:

Komentar Anda