POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PT-TUN) Medan menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera
Utara atas gugatan diajukan JR Saragih dan Ance Selian. Keduanya menggugat KPU
Sumut karena gagal menjadi calon di Pilgub Sumatera Utara.
“Menerima eksepsi tergugat (KPU Sumatera Utara)
dalam pokok perkara dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,”
ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Edy Soetanto dalam persidangan di PTTUN Medan,
Selasa (27/3/2018).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan
gugatan yang dilayangkan bersifat prematur. Sehingga gugatan JR Saragih dan
Ance tidak dapat diterima. Usai membacakan putusan, majelis hakim langsung
menutup persidangan.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang
hadir adalah Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, juga didampingi kuasa
hukumnya, Hadiningtyas SH. Sementara dari pihak penggugat, hanya Ance dan
pengacaranya Ikhwaluddin Simatupang SH. Sementara JR Saragih tidak tampak dalam
persidangan.
Ance pun meminta para pendukung JR Saragih-Ance
untuk tetap tenang meskipun gugatan mereka kembali ditolak. “Gugatan kami hari
ini ditolak. Namun saya minta kita semua tetap kondusif,” ujar Ance dihadapan para
pendukungnya. (PS/iza)