Diamankan : Tersangka Aripin Siregar alias Ripin (42) Saat Diamankan Warga Dan Digiring Kepolsek Na IX-X. POSKOTA/IR-LIM
POSKOTASUMATERA.COM - LABURA -Aripin Siregar alias Ripin (42) warga Desa Kampung Bicara, Kotamadya Tebing Tinggi, di laporkan warga Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu (Labura) ke Polisi.
Pasalnya, pria pengangguran ini sering meresahkan warga, karena ngaku - ngaku sebagai Polisi dan menakuti warga dengan Pistol Mainan.
"Awalnya memang Arifin berhasil mengelabui warga, namun lama kelamaan warga mengetahui bahwa pelaku adalah Polisi Gadungan", sebut Kapolsek Na IX-X AKP Anggun A Putra SIK kepada Wartawan saat dikonfirmasi via Seluler.
Di jelaskan Kapolsek, bahwa Polisi gadungan itu pernah melakukan pemerasan terhadap Usmansyah (45) warga Dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura.
"Ya benar, pelaku pernah meminta uang dari korban Usmansyah sebesar Rp. 1.050.000 untuk membeli sepeda Motor yang akan di lelangan oleh Polres Labuhanbatu pada bulan January lalu. pelaku mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu, korban percaya dan memberikan uangnya kepada pelaku", jelas Kapolsek lagi
Kemudian, tambahnya, setelah di ketahui warga bahwa pelaku adalah Polisi Gadungan, pelaku menyombongkan dirinya di salah satu warung di Dusun VI Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, dengan menunjukkan senpi ecek-ecek kepada warga setempat. Hal tersebut memicu emosi warga, hingga pelaku di pukuli warga dan di serahkan ke petugas kepolisian yang sesungguhnya.
"Pada Selasa (12/3/18) lalu, sekira pukul 20 00 wib, Unit Reskrim Polsek Na IX-X mendapat info dari masayarakat melalui hp mengatakan, bahwa mereka telah mengamankan seorang laki laki yang mengaku-ngaku Anggota Polisi dan menunjukkan senjatanya. Kanit Reskrim Polsek Na IX-X bersama anggota merespon laporan tersebut dan pada pukul 20. 30 Wib pelaku diserahkan oleh warga dalam keadaan hidung luka", ujarnya
Kemudian, pelaku di boyong ke Mapolsek NA IX-X guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita periksa dan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sesuai catatan hukumnya pelaku pernah melakukan Penggelapan Sepeda Motor milik korban Megawati dengan nomor LP : 297 /XII/2017/LB Aek Natas tanggal 21 Desember 2017 lalu, dan kini pelaku resmi berstatus tahanan kita", terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 372 (Penggelapan) dan Penipuan (378) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara", tutup Kapolsek.(PS/IR-LIM)
Pistol Mainan Yang Dipakai Tersangka Menakuti Warga. POSKOTA/IR-LIM