PENJELASAN:Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, saat menjelaskan Nota Hari Jadi Kabupaten Karo. POSKOTA/ BUDIMAN S
POSKOTASUMATERA.COM-KARO-Rapat paripurna DPRD Karo penyampaian nota
penjelasan Bupati Karo berkenaan dengan Ranperda tentang hari jadi Kabupaten
Karo, Senin (05/03) yang ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Karo
Terkelin Brahmana, SH, Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Ketua DPRD Karo Nora
Else, Sekda Kab Karo Drs, Terkelin Purba, MSi, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia br
Ginting dan Efendy Sinukaban, Unsur FKPD Karo, Para Anggota DPRD dan pimpinan
OPD.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam nota
penjelasannya mengatakan Adapun tujuan pengaturan ranperda tentang hari jadi Kabupaten
Karo adalah
1. Untuk memperingati hari jadi Kabupaten Karo setiap tahun sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai factor integrasi masyarakat dan juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah.
1. Untuk memperingati hari jadi Kabupaten Karo setiap tahun sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai factor integrasi masyarakat dan juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah.
2. Sebagai wujud jati diri dan menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki terhadap Kabupaten Karo
3. Menumbuhkan semangat melestarikan nilai nilai luhur budaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial masyarakat.
Bupati Karo juga menjelaskan bahwa inti materi
muatan yang diatur dalam Ranperda tentang hari jadi Kabupaten Karo ini
adalah bahwa hari jadi Kabupaten Karo ditetapkan pada tanggal 8 maret 1946.
"Peringatan hari jadi Kabupaten Karo
diperingati setiap tahun yang pelaksanaan peringatannya diselenggarakan oleh
pemerintah daerah bersama masyarakat dan dalam setiap pelaksanaan hari ulang
tahun Bupati menetapkan tema yang dapat mendorong semangat persatuan dan
kesatuan dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Bupati Karo. (PS/BUDIMAN
S)