DIGELEDAH: M Aidil Batubara Pedagang Ikan nyambi mengedarkan Sabu-sabu menyaksikan penggeledahan oleh Sat Narkoba Polres Sergai. POSKOTA/PUTRA
POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI- Seorang pedagang ikan, M. Aidil
Batubara (38) warga Pasar IV Jalan WR. Supratman, Kecamatan
Lubuk Pakam, digrebek Satres Narkoba Polres Sergai ketika sedang transaksi
narkoba jenis Sabu-sabu bersama temannya di Lingkungan Tempel, Kelurahan
Simpang Triga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kamis (01/03) sekitar pukul
14. 00 WIB.
Informasi yang diperoleh, sebelumnya petugas sedang melakukan upaya
penangkapan terhadap tiga orang yang sedang duduk diantara rumah warga dan
diduga sedang melakukan transaksi sabu.
Dari penggrebekan petugas menemukan barang bukti dari tersangka Aidil
yaitu, ponsel, kereta Honda CBR plat BK 5991 MAZ. Selanjutnya M. Aidil dibawa
kembali ketempat semula dan menyusuri lokasi tersebut sehingga berhasil
ditemukan sebuah kotak rokok Sampoerna kosong, 1 kotak rokok merek Lucky Strike
berisi rokok, 6 plastik klip kosong, penutup jarum suntik, sebuah jarum, kaca
pirek kosong, 1 pipet plastik, uang logam Rp. 1000 serta sebuah alat bong.
Selanjutnya tersangka digiring kerumah target penangkapan dengan nama
panggilan Torkis yang jaraknya dari TKP sekitar 10 meter dan namun rumahnya dalam
keadaan terkunci dan kosong dan di teras rumahnya tepatnya di bawah kolong
mobil di temukan barang bukti 1 dompet warna coklat berisikan 1 paket sabu
berat 1 gram, 1 STNK sepeda motor, kartu tanda pengenal an. Anwar Bach, 1 kotak
rokok merek Magnum berisikan kertas timah diduga berisikan daun dan biji ganja
berat 0,5 gr, 4 batang rokok Dji Sam Soe dan sebungkus kertas paper.
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lililpaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat
Res Narkoba AKP P. Bangun membenarkan penangkapan terhadap pelaku
penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dengan disaksikan Kepling dilakukan upaya paksa membuka pintu
kamar Torkis dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang
bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres
Sergai guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP P. Bangun. (PS/PUTRA)