Jual Ikan Nyambi Ngedar Sabu-sabu, M Aidil Batubara ‘Gol’

/ Jumat, 02 Maret 2018 / 21.53.00 WIB
DIGELEDAH: M Aidil Batubara Pedagang Ikan nyambi mengedarkan Sabu-sabu menyaksikan penggeledahan oleh Sat Narkoba Polres Sergai. POSKOTA/PUTRA

POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI- Seorang pedagang ikan, M. Aidil Batubara  (38) warga Pasar  IV Jalan WR.  Supratman, Kecamatan Lubuk Pakam, digrebek Satres Narkoba Polres Sergai ketika sedang transaksi narkoba jenis Sabu-sabu bersama temannya di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Triga Pekan, Kecamatan Perbaungan,  Kamis (01/03) sekitar pukul 14. 00 WIB.

Informasi yang diperoleh, sebelumnya petugas sedang melakukan upaya penangkapan terhadap tiga orang yang sedang duduk diantara rumah warga dan diduga sedang melakukan transaksi sabu.

Dari penggrebekan petugas menemukan barang bukti dari tersangka Aidil yaitu, ponsel, kereta Honda CBR plat BK 5991 MAZ. Selanjutnya M. Aidil dibawa kembali ketempat semula dan menyusuri lokasi tersebut sehingga berhasil ditemukan sebuah kotak rokok Sampoerna kosong, 1 kotak rokok merek Lucky Strike berisi rokok, 6 plastik klip kosong, penutup jarum suntik, sebuah jarum, kaca pirek kosong, 1 pipet plastik, uang logam Rp. 1000 serta sebuah alat bong.

Selanjutnya tersangka digiring kerumah target penangkapan dengan nama panggilan Torkis yang jaraknya dari TKP sekitar 10 meter dan namun rumahnya dalam keadaan terkunci dan kosong dan di teras rumahnya tepatnya di bawah kolong mobil di temukan barang bukti 1 dompet warna coklat berisikan 1 paket sabu berat 1 gram, 1 STNK sepeda motor, kartu tanda pengenal an. Anwar Bach, 1 kotak rokok merek Magnum berisikan kertas timah diduga berisikan daun dan biji ganja berat 0,5 gr, 4 batang rokok Dji Sam Soe dan sebungkus kertas paper.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lililpaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP P. Bangun membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kemudian dengan disaksikan Kepling dilakukan upaya paksa membuka pintu kamar Torkis dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya  tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP P. Bangun. (PS/PUTRA)



Related Posts:

Komentar Anda