Kasus Dugaan Korupsi Wifi, Kasie Intel Kejari Labuhanbatu Tunggu Proses APIP

/ Kamis, 01 Maret 2018 / 01.03.00 WIB
Kantor Dinas PMD Labuhanbatu. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Terkait Kasus Dugaan Korupsi (Mark Up) dibarengi adanya Indikasi Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan, serta Tudingan terhadap Pengangkangan Aturan dan Peraturan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga Pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017, terkait Proyek Pengadaan Tower Wifi dan Jaringan Internet di 75 Desa se Kabupaten Labuhanbatu, yang sempat membuat heboh seantero Labuhanbatu, dikabarkan dalam waktu dekat ini akan mendapatkan titik terang.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang sebelumnya sempat melakukan Pemeriksaan Terhadap 72 Kepala Desa (Kades) disusul dengan Pemeriksaan Kadis PMD Labuhanbatu Zaid Harahap SSos beserta pihak Rekanan dalam rangka Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan juga telah ditingkatkan prosesnya kepada pelidikan, masih terganjal Aturan dan Peraturan terkait upaya Penegakan Hukum. Posisinya kini, pihak Kejari Labuhanbatu masih menunggu Hasil Pemeriksaan Aparat Pemeriksaan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.
"Kita tunggu Proses Pemeriksaan APIP. Setelah itu diserahkan kepada kita, karena memang demikian aturannya. Kita bertujuan menegakan hukum, bukan malah melanggar hukum", sebut Kasie Intel Kejari Labuhanbatu Ricardo Marpaung SH MH, saat dikonfirmasi Wartawan di Rantauprapat, Rabu (28/2/2018).

Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta. POSKOTA/OKTA

Diberitakan sebelumnya, akibat pemberitaan yang dimuat hampir disemua Media baik Surat Kabar Harian, Mingguan, maupun Media Online, ditambah dengan adanya Pengaduan Tertulis yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Instruktion Corruption National (ICON) Kabupaten Labuhanbatu, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden RI terkait adanya dugaan Mark Up, Penyalahgunaan Wewenang dan Pengangkangan Aturan dan Peraturan yang berlaku, serta Indikasi Miring tentang keberadaan TP4D yang menyelimuti Proyek Pengadaan Jaringan Internet dan Pembangunan Tower Wifi - Triangle di 75 Desa se Labuhanbatu, membuat Kadis PMD Labuhanbatu mengirim Negosiator dame dengan pihak Aktifis dan Jurnalis yang melaporkan serta memberitakannya. Dan melalui Negosiator dame dimaksud, yang merupakan salah seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkab Labuhanbatu, selanjutnya membicarakan bagaimana bentuk moment perdamaian yang akan disepakati.

Diduga hal tersebut dilakukan, agar pihak Aktifis dan Jurnalis menghentikan Laporan dan Pemberitaannya,  agar terbebas dari jerat hukum yang sedang menunggu, karena diprediksikan tidak lama lagi Kadis PMD Labuhanbatu beserta beberapa oknum terkait lainnya yang disebut - sebut memiliki peranan penting, bahkan merupakan biang kerok lahirnya proyek akal - akalan ini, bersama lebih kurang sebanyak 40 orang Kades se Labuhanbatu, diprediksikan akan menjalani sisa hidupnya didalam terali besi dan menambah jumlah daftar Tahanan milik Aparat Hukum di Negara ini.

Pada pemberitaan yang lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Mufli SH MM diruang kerjanya belum lama ini mengatakan, melalui APIP, Presiden RI telah menginstruksikan agar menangani permasalahan administrasi dengan baik, guna menghindari tindakan korupsi.

Istana Kepresidenan di Jakarta. POSKOTA/OKTA

Ketika dipertanyakan tentang Proses Pemeriksaan Kasus Wifi, Mufli mengatakan, tidak tertutup kemungkinan oknum terlibat akan tersandung hukum nantinya, tapi setelah hal itu terlebih dahulu diperiksa oleh Inspektorat atau APIP, jika menemukan indikasi korupsi, baru diserahkan ke pihak Penegak Hukum, sebut Mufli.

Dilain pihak, Kadis PMD Labuhanbatu Zaid Harahap SSos MM beberapa kali dikonfirmasi Via Whatsapp, hingga saat ini belum mau menjawab Konfirmasi Wartawan. (PS/OKTA).

Related Posts:

Komentar Anda