POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU - Ingat kejadian Dugaan Pencabulan Anak dibawah Umur beberapa hari lalu ? Tindak Pidana Pencabulan tersebut, Korbannya masih Kategori Anak dengan Jenis Kelamin laki-laki dan rata-rata berumur 12 sampai 14 tahun.
Untuk kasus ini, sepertinya akan menjadi PR berat bagi Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dibawah Pimpinan AKBP Frido Situmorang SH SIK selaku Kapolres untuk mengungkapnya. Pasalnya, dari 11 Nama Anak sesuai informasi yang dihimpun pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, diduga kuat pernah menjadi mangsa birahi bejat sang Pelaku, masih 3 yang baru dapat diungkap pihak Polres Labuhanbatu.
Pada pemberitaan sebelumnya, dugaan Pencabulan Anak tersebut di laporkan pada tanggal 18 Maret 2018 lalu oleh Orang Tua salah satu Korban. Tersangka SF Alias KOMPEK (44) warga Perumahan Griya Kompas Mutiara Blok B No. 12 Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SH SIK kepada Wartawan menjelaskan, Tersangka dengan Korban sudah saling kenal. Saat Korban sedang bersama temannya, tersangka memangil Korban dengan alasan mengajak makan Mieso.
"Setelah selesai makan Mieso, Korban dibawa tersangka jalan-jalan ke Binaraga. Disana, Korban buang air kecil di lihat tersangka. Saat mau pulang diatas Sepeda Motor, tersangka memegang Kemaluan Korban dan mengelus - elusnya", ucap Kasat Reskrim.
Terhadap Korban lainnya, modus Tersangka meminta tolong untuk menemani Bayar Listrik. Namun, Tersangka membawa Korban ke Warnet. Di dalam warnet, korban dan tersangka Nonton Film Porno dan saat itu Tersangka memegang Kemaluan Korban dan mengelus - elusnya. Setelah selesai, korban diajak makan Mieso oleh Tersangka.
"Dari hasil Pemeriksaan, Tersangka mengakui perbuatannya dan suka dengan anak laki-laki, sehingga terjadi Perbuatan Cabul tersebut. Lokasi tersangka melakukannya di Puncak Lapangan Binaraga dan Warung Internet (Warnet) seputaran Jalan Perisai", terang Kasat Reskrim
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Oslan Amrizal Saragih melalui Sekretaris M Azhar Harahap ST terkait Kasus ini mengatakan, bahwa pihaknya masih terus mendampingi Korban dan Keluarganya.
"Kita masih dampingi Korban dan Keluarganya. Saat ini, kita juga telah mendatangi pihak Sekolah untuk berkoordinasi mengenai kasus tersebut", kata Azhar.
Untuk jumlah korban, lanjut Azhar, dari hasil Lidik pihak Kepolisian ada 3 orang yang telah dikatakan cukup bukti. Namun, penelusuran pihak LPA Labuhanbatu ada 9 orang.
"Sebelumnya, kita telusuri ada 9 orang Korban. Terakhir pada hari ini, kita mendapat 11 nama Anak dari salah satu SD Inpres yang pernah dibawa Tersangka. Kita belum tau pasti, pernah dilakukan Perbuatan Cabul atau tidak oleh tersangka. Intinya, kita serahkan kepada pihak Kepolisian dalam menelusuri korban-korban lainnya", tutup Azhar.
Atas perbuatan Pencabulan Anak dibawah Umur tersebut, Tersangka atau Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun. (PS/AJI/R1)