POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Kita harapkan Organisasi atau Komisi ini nanti bisa bekerja dengan baik, sehingga bisa memberikan kontribusi positif terutama terhadap produksi hasil pertanian, bagaimana yang selama ini mandek dan kita harapkan dengan adanya komisi ini akan ada perubahan yang signifikan terhadap produk-produk pertanian di Kabupaten Labuhanbatu.
Demikian diharapkan Bupati Labuhanbatu melalui Plt. Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM, Kamis (1/3/2018) pagi dalam arahannya pada acara Pelantikan Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Periode 2015-2020 di Aula Dinas Pangan yang dihadiri Kadis Pertanian, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Peternakan dan Plt. Kadis Pangan Kabupaten Labuhanbatu.
Kita harapkan nanti Komisi Penyuluhan ini nanti bisa memberikan masukan kepada Pemerintah terhadap kondisi, potensi serta permasalahan yang ada di lapangan, serta juga diharapkan ada interaksi Komisi Penyuluhan ini langsung dengan masyarakat juga dengan para penyuluh.
Oleh karenanya, penyuluhan ini jadi sangat penting, walaupun ilmu penyuluh ini banyak, kalau ilmu komunikasinya kurang tentu tidak akan tersampaikan informasi tentang pertanian itu kepada petani atau masyarakat, karena dengan ilmu komunikasi itulah nantinya para petani dapat meningkatkan hasil pertaniannya, jelas Ahmad Muflih.
“Sehebat apapun kita, seprofesional apapun kita, kalau tidak mampu kita berkomunikasi maka ilmu yang kita peroleh atau yang ada pada kita itu tidak akan tersampaikan kepada petani, oleh karena itu Pak Sudarwanto berkomunikasi bagus, bagaimana menyampaikan informasi kepada penyuluh tentang tekhnik-tekhnik komunikasi sehingga pesan-pesan ini tersampaikan”, jelasnya.
Menurut Ahmad Muflih, dari Komisi ini kami menunggu masukan serta informasi berkaitan dengan kondisi dan segala permasalahan yang ada dihadapi oleh penyuluh ini, kita harapkan dengan keberadaan Komisi ini, pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu khususnya di sektor pertanian bisa lebih meningkat.
Sebelumnya, dalam Pidato yang dibacakan Ahmad Mufli menerangkan, bahwa secara umum Penyulihan Pertanian dimaknai sebagai kegiatan penyebarluasan informasi dan teknologi pertanian, serta membimbing petani agar mampu menerapkan teknologi dimaksud, sesuai dinamika sosial, politik dan Ekonomi Nasional.
Hal ini merupakan tujuan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka mendukung Amanat Undang - Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pasal 14 Ayat 1 - 3.
Maka oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu perlu mengaktifkan kembali Kepengurusan Komisi Penyuluhan Kabupaten Labuhanbatu dengan tujuan dan fungsi, dapat membantu Pemerintah menetapkan Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Lerikanan dan Kehutanan di Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, memberikan Saran Pertimbangan yang berkaitan dengan Fasilitas Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan mengelola Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, sesuai dengan kewenangan Otonomi Daerah dan Kebijakan Pemerintah.
Disamping itu dapat memberikan saran pertimbangan yang berkaitan dengan Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan, Ketenagaan, Program dan Pembiayaan Lenyuluhan Pertanian, Lerikanan dan Kehutanan. Serta memberikan alternatif Pemecahan Masalah dalam Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kabupaten Labuhanbatu.
Dilain sisi H Sudarwanto, SP selaku Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Labuhanbatu dalam sambutannya menyebutkan, bahwa tugas Komisi Penyuluhan ini tidak banyak kalau mau disedikitkan, hanya memberikan saran kepada Bupati untuk mengambil langkah-langkah strategis didalam bidang penyuluhan.
Untuk menjalankan yang strategis ini yang sulit, kalau untuk menjalankannya tidak disambut oleh penyuluh, maka ini tidak akan jalan, tentu untuk dapat berjalan harus ada kerjasama ataupun program yang harus dilaksanakan oleh para PPL atas kebijakan Bupati, sebenarnya inilah pungsi dari Komisi Penyuluhan supaya penyuluh ini bisa jalan di lapangan. Kemudian yang menjadi sarana dan prasarana, operasional, gerak langkah PPL ini bisa tersauti oleh Kepala Daerah, sehingga ada kebijakan yang mampu mendorong secara prioritas dibidang pertanian yang dilakukan oleh penyuluh dan suatu saat nanti diharapkan penyuluh ini mampu menjadi penyuluh yang pintar, jelas Sudarwanto.
Adapun Kepengurusan Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Periode 2015-2020 yang dilantik berdasarkan SK Bupati Labuhanbatu Nomor. 800/29/DINPANG/2018 Tanggal 21 Pebruari 2018 ini terdiri dari Ketua H. Sudarwanto, SP, Wakil Ketua H. Pontas Harahap, S.Sos, Sekretaris Kepala Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu, Anggota Kabag Hukum Setdakab, Kabid Kelembagaan dan Penyuluhan Dinas Pangan, Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Labuhanbatu.
Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Pangan, Kabid Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan, Kepala Seksi Penyelenggara Penyuluh Dinas Pangan, Kasi Pengembangan Kelembagaan Dinas Pangan, Kasi Informasi dan Komunikasi Dinas Pangan, Ketua KTNA Labuhanbatu, Supervisor STIPER Labuhanbatu, Wakil Ketua III STIPER Labuhanbatu, Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pangan, Kelompok Jabatan Fungsional Sub Sektor Pangan, Kelompok Jabatan Fungsional Sub Sektor Perkebunan, Kelompok Jabatan Fungsional Sub Sektor Peternakan dan Kelompok Jabatan Fungsional Sub Sektor Perikanan. (PS/OKTA)