POSKOTASUMATERA.COM,MEDAN - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan KPU Medan bersama masing-masing
tim pemenangan pasangan calon (paslon) melaunching sekaligus memasang Alat
Peraga Kampanye (APK) paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dipusatkan di
Jalan Marelan Raya Pasar I Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan,
Medan, Senin (26/3/2018).
Pemasangan APK paslon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumut itu dilakukan secara simbolis di depan pergudangan. Baliho
yang terbuat dari bahan campuran batang besi dan bambu yang diikat itu dibuka
menggunakan kain berbentuk tirai oleh KPU Sumut dan KPU Medan didampingi
masing-masing tim pemenangan dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea
mengatakan pemasangan APK ini dilakukan secara simbolis sekaligus penyerahan
berita acara dalam memberikan APK kepada masing-masing paslon di 33
Kabupaten/Kota. “Jadi pemasangan secara simbolis sudah dilakukan bersama
masing-masing tim paslon yang diawasi Bawaslu Sumut,” jelas Mulia.
Dia menghimbau kepada masing-masing
tim pemenangan paslon agar dapat dirawat APK yang diberikan dari KPU Sumut
melalui KPU Kabupaten/Kota. “Jika rusak, masing-masing paslon boleh membuatnya
namun atas persetujuan dan izin dari KPU Sumut,” ujarnya.
Mulia juga menekankan APK ini
merupakan salah satu media untuk berkampanye masing-masing paslon sesuai
Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 29. “Bahwa pengaturan pemasangan
lokasi alat peraga kampanye ini bertujuan bagaimana menjaga etika, estetika dan
ketertiban serta keindahan tata Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Selain itu, KPU Sumut juga
memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk menggandakan sesuai
aturan PKPU yakni 3 baliho, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 spanduk di
setiap desa/kelurahan. “Jika menambah diluar dari fasilitas KPU. Kita mintakan
jangan dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan seperti tempat ibadah,
gedung pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pemerintahan,” tegas Mulia.
Untuk Baliho yang dipasangkan KPU
Sumut didampingi KPU Medan dan masing-masing tim paslon diawasi Bawaslu itu di
tiga titik yakni Jalan Marelan Raya Pasar I, Jalan Medan Amplas dan Jalan
Ringroad Simpang Selayang. (PS/ar)