KPU Sumut Sudah Terima Leges SKPI JR Saragih

/ Selasa, 13 Maret 2018 / 22.52.00 WIB




 POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN - Jelang Pilgubsu 2018, gonjang-ganjing permasalahan ijazah JR Saragih semakin ‘memanas’ saja. Pasangan calon (paslon) atau kandidat cagub/cawagubsu  sudah ditetapkan KPU Sumut, nampaknya bisa berubah. “Benar tadi, kami (KPU) sudah menerima berkas legalisir SKPI JR Saragih yang telah dilegalisir oleh Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hal tersebut terungkap dalam penjelasan Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain kepada wartawan dalam konferensi pers, di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (13/3/2018).
Dari 2 paslon  sudah diputuskan oleh KPU Sumut sepertinya akan bertambah, yakni pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi - Musa Rajekhsah (ERAMAS) dan nomor urut 2, Djarot Saipul Hidayat-Sihar Sitorus’ Djoss dan bukan tidak mungkin JR Saragih dan Ance Selian menjadi nomor urut tiga.
Tampaknya, paslon JR.Saragih-Ance Selian yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS), ada ‘titik terang’ untuk mengikuti Pilgubsu 2018 akan digelar tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Iskandar Zulkarnain menjelaskan, pihaknya bersama Bawaslu,  penghubung/perwakilam JR Saragih-Ance Selian, telah berangkat ke Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pada Selasa (13/3/2018), guna melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Sebab ijazah asli milik JR Saragih telah hilang.

“Syaratnya diterbitkan SKPI itu harus dibuktikan dengan Surat keterangan dari kepolisian dan  kesaksian dari minimal dua orang yang membenarkan bahwa si pemilik ijazah hilang (JR Saragih-red) itu, benar tamat dari sekolah SMA Iklas Prasasti di Jakarta,” ujar Iskandar Zulkarnain.

Dia mengungkapkan, hal tersebut sudah sesuai dengan Permendiknas no. 29 tahun 2014, bahwa ijazah hilang dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menerima apapun amar putusan dari Pengadilan Tinggi-Tata Usaha Negara (PT-TUN) terkait gugatan JR Saragih terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Gugatan itu tentang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nya paslon JR Saragih-Ance Selian, disebabkan KPU menilai legalisir ijazah SMA JR Saragih beberapa waktu lalu tidak sah.

Dia juga menyebutkan, pihaknya siap menerima putusan PT-TUN pasca disah/dilegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang telah diberikan kepada KPU Sumut.

Ketika disinggung bilamana putusan Bawaslu dan PT-TUN menerima gugatan JR Saragih, namun KPU Sumut tetap bersikukuh men-TMS kan paslon JR Saragih-Ance Selian, JR Saragih akan melanjutkan proses gugatanya itu ke jalur hukum, Iskandar menegaskan, pihaknya tidak merasa hal tersebut merupakan ancaman bagi KPU karena KPU sifatnya melayani.

“Kita menunggu dalam tiga hari ke depan ini diharapkan sudah ada putusannya,” tegas Iskandar. (PS/ar)

Related Posts:

Komentar Anda