POSKOTASUMATERA.COM,
MEDAN - Jelang Pilgubsu 2018, gonjang-ganjing permasalahan
ijazah JR Saragih semakin ‘memanas’ saja. Pasangan calon (paslon) atau kandidat
cagub/cawagubsu sudah ditetapkan KPU Sumut, nampaknya bisa berubah. “Benar
tadi, kami (KPU) sudah menerima berkas legalisir SKPI JR Saragih yang telah
dilegalisir oleh Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hal
tersebut terungkap dalam penjelasan Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain
kepada wartawan dalam konferensi pers, di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis
Kemerdekaan, Selasa (13/3/2018).
Dari
2 paslon sudah diputuskan oleh KPU Sumut sepertinya akan bertambah, yakni pasangan
nomor urut 1 Edy Rahmayadi - Musa Rajekhsah (ERAMAS) dan nomor urut 2, Djarot
Saipul Hidayat-Sihar Sitorus’ Djoss dan bukan tidak mungkin JR Saragih dan Ance Selian menjadi nomor urut tiga.
Tampaknya,
paslon JR.Saragih-Ance Selian yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS), ada
‘titik terang’ untuk mengikuti Pilgubsu 2018 akan digelar tanggal 27 Juni
2018 mendatang.
Iskandar Zulkarnain
menjelaskan, pihaknya bersama Bawaslu,
penghubung/perwakilam JR Saragih-Ance Selian, telah berangkat ke Suku
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pada Selasa (13/3/2018), guna melegalisir Surat
Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Sebab ijazah asli milik JR Saragih telah
hilang.
“Syaratnya diterbitkan
SKPI itu harus dibuktikan dengan Surat keterangan dari kepolisian dan kesaksian dari minimal dua orang yang
membenarkan bahwa si pemilik ijazah hilang (JR Saragih-red) itu, benar
tamat dari sekolah SMA Iklas Prasasti di Jakarta,” ujar Iskandar Zulkarnain.
Dia mengungkapkan, hal
tersebut sudah sesuai dengan Permendiknas no. 29 tahun 2014, bahwa ijazah
hilang dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap
menerima apapun amar putusan dari Pengadilan Tinggi-Tata Usaha Negara (PT-TUN)
terkait gugatan JR Saragih terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Gugatan itu tentang
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nya paslon JR Saragih-Ance Selian, disebabkan KPU
menilai legalisir ijazah SMA JR Saragih beberapa waktu lalu tidak sah.
Dia juga menyebutkan,
pihaknya siap menerima putusan PT-TUN pasca disah/dilegalisir Surat Keterangan
Pengganti Ijazah (SKPI) yang telah diberikan kepada KPU Sumut.
Ketika disinggung
bilamana putusan Bawaslu dan PT-TUN menerima gugatan JR Saragih, namun KPU
Sumut tetap bersikukuh men-TMS kan paslon JR Saragih-Ance Selian, JR Saragih
akan melanjutkan proses gugatanya itu ke jalur hukum,
Iskandar menegaskan, pihaknya tidak merasa hal tersebut merupakan ancaman bagi KPU karena KPU sifatnya melayani.
“Kita menunggu dalam
tiga hari ke depan ini diharapkan sudah ada putusannya,” tegas
Iskandar. (PS/ar)