MENCIDUK: Tim Patroli Satpol PP Kota Medan kembali menciduk pemasangan papan reklame ilegal di Jalan Sudirman Medan. POKSOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim Patroli Satpol PP Kota Medan kembali
menciduk pemasangan papan reklame ilegal yang dilakukan jelang
tengah malam, Rabu (7/3). Kali ini pihak advertising ‘nakal
‘ berusaha memasanga papan reklame tanpa izin di Jalan Sudirman Medan,
persisnya seputaran Taman Ahmad Yani sekitar pukul 23.30 WIB.
Ini merupakan keberhasilan kedua kalinya yang dilakukan tim
patroli dalam sepekan ini. Beberapa jam sebelumnya, mereka juga telah
menggagalkan pemasangan billboard ilegal yang memuat
iklan salah satu mereka ponsel di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan,
Kecamatan Medan Barat.
Menurut Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, keberhasilan ini tentunya
semakin memotivasi seluruh jajarannya untuk terus melakukan patroli siang dan
malam guna mencegah pihak advertising ‘nakal’ mendirikan papan reklame ilegal
di Kota Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat,
Sofyan mengatakan, pihak advertising sering mendirikan papan reklame ilegal
mulai tengah malam untuk mengelabui pengawasan.
“Informasi warga ternyata benar, alhamdulillah mulai
Rabu dini hari sampai jelang Kamis dinihari, tim patroli kita berhasil
menggagalkan pendirian papan reklame ilegal di dua lokasi berbeda yakni Jalan
Merak Jingga dan Jalan Sudirman Medan,” kata Sofyan.
Dikatakan Sofyan, orang suruhan advertising nakal tidak berkutik saat
terciduk tim patroli ketika berupaya mendirikan papan reklame ilegal di
seputaran Taman Ahmad Yani. Begitu juga saat diminta untuk menunjukkan surat
izin mendirikan papan reklame, jelas Sofyan, orang suruhan tersebut tak mampu
menunjukkannya.
“Tim patroli kita langsung memerintahkan pendirian papan reklame ilegal
tersebut dihentikan. Seluruh material papan reklame disuruh diangkat. Jika
tidak mau, tim akan menyitanya sebagai barang bukti. Dengan berat hati
mereka pun membawa kembali seluruh papan material dengan menggunakan mobil
pick-up,” jelasnya.
Guna mengantisipasi pihak advertising kembali mendirikan papan reklame
ilegal di lokasi tersebut, Sofyan mengatakan, tim patroti pun memotong besi
pondasi hingga rata dengan permukaan tanah.
Mantan Camat Medan Area itu selanjutnya menghimbau kepada
seluruh pihak advertising agar tidak main ‘kucing-kucingan’ untuk mendirikan
papan reklame ilegal. Jika pun sampai terpasang, papan reklame ilegal tersebut
akan dibongkar kembali dan seluruh material hasil pembongkaran langsung disita.
Oleh karenanya tegas Sofyan, pengusaha advertising harus mematuhi
peraturan yang ada terkait pendirian papan reklame. Sebab, pihaknya
akan terus melakukan pengawasan siang dan malam untuk mencegah berdirinya papan
reklame ilegal. “Kita tidak tolerir sedikit pun berdirinya papan reklame
ilegal, termasuk yang tidak sesuai tata letaknya!” tegasnya.
Demi efektifitas pengawasan yang dilakukan, Sofyan mengaku telah
berkoordisasi dengan seluruh jajaran dari 21 kecamatan di Kota Medan. Begitu
melihat ada pendirian papan reklame ilegal, Sofyan minta dihubungi langsung.
“Kita langsung datang untuk menertibkannya. Dengan dukungan penuh
seluruh rekan-rekan dari 21 kecamatan, insya Allah kita dapat mencegah
berdirinya papan reklame ilegal di Kota Medan,” pungkasnya. (PS/REL)