Sudarsono SH MH. POSKOTA/OKTA
POSKOTASUMATERA - MEDAN - Pengaduan Yamin Alias Amin penduduk Jalan H Agus Salim No 99 RT/RW 002/002 Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut, terhadap Advokad Sudarsono SH MH, akhirnya dikabulkan oleh Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Sumatera Utara Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) dan menyatakan perbuatan Advokad tersebut, telah secara sah melanggar Kode Etik Advokad Indonesia.
Selain itu, Dewan Kehormatan juga menghukum Sudarsono SH MH dengan pemberhentian sementara sebagai Advokad selama 12 (duabelas) bulan atau 1 (satu) tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde). Demikian disampaikan Yamin alias Amin kepada Wartawan belum lama ini di Medan.
Amin mengatakan, dirinya didampingi Advokad Amos J Silalahi SH menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu.
Disebutkannya, pada tanggal 4 Mei 2016 lalu, Sudarsono SH MH telah menerima Surat Kuasa dari Susy untuk melakukan Gugatan Perceraian. Kemudian pada tanggal 18 Mei 2016, Advokad Sudarsono SH MH ikut pula sebagai Kuasanya guna mendampingi dan memberi Nasehat Hukum kepadanya yang diperiksa sebagai Tersangka atas laporan dari Hasan dan Susy yang merupakan Mertua dan Istri Amin.
Sehingga, kedua Surat Kuasa tersebut diberikan oleh Subjek Hukum yang sedang saling bersengketa dengan kepentingan yang sama.
Berdasarkan itu, Advokad Sudarsono SH MH dinilai telah melanggar Kode Etik Advokad, dimana seharusnya Advokad wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh Klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia tersebut setelah berakhirnya hubungan antara Advokad dan Klien.
Pelanggaran lainnya, Advokad yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dan pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Tentang ini, Ketua Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Sumatera Utara Peradi Langsir Ginting SH didampingi anggota Faisal Putra SH dan Hj Erlina SH membuat keputusan ini, Jumat (19/01/2018).
Turut diketahui anggota Adhock Prof Dr Hasim Purba SH Mhum dan Brigjen Pol (Purn) Raziman Tarigan SH serta Panitera Pengganti Awlia Sofwan Lubis SH.
Amin juga melaporkan Sudarsono SH MH ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 (KUHPidana), sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/1101/VIII/2017/SU/Res-Lbh pada 20 Desember 2016. Namun, sejak kasus itu dilaporkan hingga saat ini, Sudarsono SH MH belum juga ditahan pihak Polres Labuhanbatu. Bahkan, Polres Labuhanbatu terkesan lamban menindaklanjuti laporan Amin.
Amin didampingi rekannya, Parlin Nainggolan kepada wartawan di Medan, belum lama ini mengaku, atas hal tersebut dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Advokad Sudarsono SH MH dilaporkan atas dugaan Pencurian Televisi 32 inci, Pedang Cina, uang sebanyak USD3.000, SGD5.500, Emas Batangan seberat 5,5 Ons, Cincin Giok, Uang Tunai Rp. 28 Juta, Cincin Berlian dan barang lainnya yang diambil dengan cara membuka paksa lemari kayu berisi brankas terbuat dari besi.
Dugaan pencurian itu dilakukan oleh Sudarsono SH MH diketahui seorang penjaga malam bernama Benol. Melihat telah terjadinya pencurian, Benol melaporkannya kepada Amin yang merupakan Pengusaha di Labuhanbatu.
Sebelumnya, sebut Amin, Sudarsono SH MH adalah pengacaranya sewaktu dirinya terlibat cekcok dengan istrinya, Susi. Namun di belakang hari diketahui, Sudarsono SH MH diduga kuat ada 'main' dengan Susi.
Amin dilaporkan Susi ke polisi atas tuduhan Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga akhirnya Amin dijebloskan ke penjara selama 10 hari, namun kasusnya tidak sampai ke Pengadilan.
Karena kasus itu, Amin meminta bantuan Sudarsono SH MH sebagai Pengacara untuk menyelesaikan permasalahannya dengan istrinya. Namun, belakangan Sudarsobo SH MH diduga merekayasa kasusnya dan bersekongkol dengan Susi.
"Saya berharap Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan saya atas dugaan Pencurian yang dilakukan Sudarsono SH MH dengan melakukan persekongkolan bersama Susi untuk mencuri harta saya", tandasnya (PS/OKTA).