
POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel) Heri Amalindo merasa sangat kecewa ketika mendapati beberapa ruangan perkantorannya kosong saat dirinya mulai masuk kerja. Aparat Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal selama ini dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tidak berada ditempat.
Hal ini membuat orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan itu, merasa geram bercampur marah, ketika mengetahui Kantornya yang berada di Jalan Merdeka KM 10 Kelurahan Handayani Kecamatan Talang Ubi dalam kondisi Kosong dan hanya ada empat orang Kepala Bagian (Kabag) serta beberapa orang PNS dan TKS. Jika dihitung, hanya sekitar 20-30 persen, PNS dan TKS yang masuk kerja.
“Saya sangat kecewa. Kalau boleh jujur selama saya bekerja, baru kali ini saya marah karena melihat keadaan seperti ini. Kalau seperti ini terus, tentu akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat", terang Bupati kepada sejumlah Awak Media, Kamis (14/3/2018).
Padahal, tambah Bupati, Pemkab dan semua masyarakat PALI, mengharapkan serta berupaya mengejar ketertinggalan dengan Kabupaten lain, disiplin diri dan tanggung jawab sebagai ASN seharusnya menjadi dasar utama.
"Kalau seluruh Pejabat tidak ada di kantor seperti ini, saya harus bertanya dengan siapa, begitu juga masyarakat, saya menilai disiplin para Pegawai di Pemkab PALI masih rendah, lantaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tidak benar-benar diterapkan. Sehingga, Pegawai tidak merasa takut meskipun telah melanggar PP tersebut", tandasnya.
Selain itu, Bupati juga mengatakan, seharusnya mereka menjadi contoh bagi diri sendiri dan PNS lain dan sejatinya menerapkan Peraturan yang sudah ada. Sehingga, bisa berjalan dengan baik, ujarnya sembari menuturkan rasa kekecewaanya terhadap PNS yang berdinas di Kantor Pemkab PALI.
"Jujur saya sangat kecewa sekali. Kita lihat nanti dan akan kita evaluasi. Saya berharap hal ini tidak terulang kembali", tutupnya dengan wajah semringan tanda menahan marah. (PS/SUHERMAN)