Pelaku Beserta Barang Bukti Saat Diamankan Di Mapolsek Kampung Rakyat. POSKOTA/R1
POSKOTASUMATERA - LABUSEL - Akibat terlalu sering meresahkan masyarakat, oleh karena kerap bercerita jika dirinya sering memasang Angka Tebakan lewat HP dan nekat melanggar Tindak Pidana Perjudian Tebak Angka Jenis KIM Hongkong di Kampung Orang, akhirnya Sapon (23) warga Dusun Sijambu Desa Si Sumut Kecamatan Kota Pinang dijemput Personel Polsek Kampung Rakyat di Dusun Air Serdang RT I Desa Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat, Jumat (23/3/2018) sekira pukul 20.30 Wib, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum.
"Barang Bukti dari Pelaku kita amankan 1 Unit HP Merek Nokia Warna Hitam dan Uang Tunai sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah)", ujar Kapolsek Kampung Rakyat AKP Herry Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (24/3/2018).
AKP Herry menjelaskan, awalnya dari informasi masyarakat yang diterima Personel Unit Reskrim, bahwa belakangan ini Pelaku sudah menjadi Tukang Tulis Judi KIM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Reskrim Polsek Kampung Rakyat mendatangi Pelaku di Dusun Air Serdang RT I tepatnya di Pakter Tuak Dendeng.
Saat itu Pelaku sedang minum dibelakang rumah pemilik Pakter Tuak. Petugas mendatangi Pelaku dan memeriksa HP milik pelaku. Personel Reskrim menemukan di Folder Kotak Masuk ada pesan singkat (SMS) berupa Angka-Angka Pasangan dari pemesan. Saat diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya.
"Kita interogasi, Pelaku mengakuinya. Angka-Angka Tebakan dari pesanan yang diterima pelaku, dikirim kembali ke inisial JU yang menurut pengakuan dari Pelaku adalah Bandar. Untuk hal tersebut, kita akan lakukan pengembangan. Pelaku telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat, berikut Barang Bukti", jelas Kapolsek. (PS/R1)