TANGKAPAN: Ratusan botol minuman keras hasil tangkapan Pasukan Pengamanan Perbatasan Yonif 123/Rajawali di Kapuas Hulu Kalimantan Barat.POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-KAPUASHULU-
Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia dari Yonif 123/Rajawali kembali
mengamankan ratusan botol minuman keras selundupan asal Malaysia, Selasa
(20/3/2018).
Miras merek Benson dan
King Way itu coba diselundupkan melalui jalan tikus di Desa Sei Mawang menuju
Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Selain ratusan botol
miras, Satgas Pamtas Yonif 123/RW juga mengamankan tersangka berinisial GD (47),
warga Desa Batu Lintang, Serawak, Malaysia.
Informasi dirangkum dari
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 123/RW, Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto,
SIP, pengamanan dilakukan langsung Komandan SSK II Satgas Pamtas Yonif 123/RW,
Kapten Inf Mansyur Her Alam.
Saat itu, anggota Pos
Sei Mawang II melaksanakan sweeping di jalan tikus yang menghubungkan
Indonesia-Malaysia. “Ketika sedang patroli, anggota memberhentikan satu unit
kendaraan roda empat jenis Hilux dari arah Desa Batu Lintang, Malaysia yang
dibawa GD,” terang Dansatgas.
Setelah dilaksanakan
pemeriksaan identitas dan muatan kendaraan, lanjut Dansatgas, ternyata mobil
itu membawa beberapa barang sembako yang ditumpuk secara rapi.
Tapi setelah diperiksa
tumpukan paling bawah, anggota menemukan minum keras merek Benson 200 botol
dalam 4 kardus serta merek Daster dan King Way sebanyak 168 kaleng dalam 7
kardus yang ditutup dengan terpal.
“Diduga, terpal yang
digunakan sengaja untuk mengelabui petugas kita. Namun oleh Kapten Inf Mansyur
Her Alam langsung dilakukan pengamanan,” urai Dansatgas lagi.
Dari hasil interogasi
sementara, GD mengaku hanya membawa barang belanjaan itu. “Pemesan barang
adalah salah seorang pemilik toko yang ada di Kecamatan Puring Kencana,” ungkap
Dansatgas.
Dikatakan Dansatgas
lagi, pihaknya sebagai pasukan pengamanan perbatasan RI-Malaysia, akan terus
melakukan patroli maupun sweeping di jalur masuk ke Tanah Air yang diduga
dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan.
“Seperti minuman keras
itu. Jelas tidak memiliki izin maupun dokumentasi lainnya, dan hal-hal seperti
ini akan menjadi fokus kita untuk dikoordinasikan dengan Bea Cukai, Imigrasi,
maupun Kepolisian,” kata Dansatgas seraya menambahkan, saat ini tersangka
maupun barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Puring untuk proses hukum
selanjutnya.
Dalam sebulan ini saja,
Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif 123/RW sudah tiga kali mengamankan aksi
penyelundupan barang-barang ilegal.
Dua kasus sebelumnya
adalah penyelundupan sabu-sabu. Yakni pada Minggu (11/3/2018), diamankan 5
paket sabu-sabu seberat 6,6 gram dengan tersangka RU (33), warga Dusun Lalang,
Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar.
Kemudian pada Kamis
(15/3/2018), juga diamankan 4 paket sabu-sabu seberat 4,5 gram dengan dua
tersangka, masing-masing AT (41), warga Desa Entabak, Kelurahan Sintang, dan E
(39), warga Desa Balai Karangan, Kabupaten Senggau, Provinsi Kalbar. (PS/REL)