Pelayanan Informasi Yang Baik Dan Transparan Ciptakan Citra Positif

/ Selasa, 13 Maret 2018 / 10.35.00 WIB


Salami : Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap ST Menyalami Para OPD termasuk Plt Sekdakab Ahmad Muflih SH MM, Usai Acara Apel Gabungan. POSKOTA/LIM


POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Pelayanan informasi yang baik dan transparan bertujuan meningkatkan citra yang positif kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di mata masyarakat. Dan akan mendorong hubungan timbal balik yang harmonis antara Pemerintah dengan masyarakat demikian pidato Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi yang di sampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (KominfO) Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap ST, Senin (12/3/2018).

Pada Upacara Apel Gabungan Kelompok I dan II lingkungan Pemerintah Kebupaten Labuhanbatu yang di laksanakan di lapangan BKPP Labuhanbatu, menurut Bupati, hakikat kebijakan pemberdayaan Aparatur Sipil Negara adalah adanya pembinaan, penyempurnaan, penerbitan, pengawasan dan pengendalian manajemen Sumber Daya Manusia secara terencana terhadap dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur dalam penyelenggaraan tugas Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak Konstitusional setiap Warga Negara, dimana dalam pasal 28 f UUD 1945 mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya.

Ihsan juga menyampaikan, sehubungan dengan telah di terbitkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai Pengganti Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2014, dimana tata kelola informasi dan dokumentasi publik berada di bawah kendali Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu.

"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di Bidang Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan dan/atau Pelayanan Informasi di Badan Publik. Dalam menjalankan tugasnya, PPID di bantu oleh PPID Pembantu yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Labuhanbatu.

"Tujuan di bentuknya PPID adalah agar masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi akan lebih mudah dan tidak berbelit-belit melalui satu pintu yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu", tambahnya.

Upacara apel gabungan ini di warnai dengan Pembacaan Teks Pancasila oleh Inspektur Upacara  dan pembacaan UUD 1945 serta Pengucapan Sapta Prasetya Korpri oleh petugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu. Acara dihadiri Plt Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih SH MM serta sejumlah Kepala OPD. (PS/LIM)

Related Posts:

Komentar Anda