TOLAK:Puluhan pedagang memasang spanduk menolak pembongkaran lapak di halaman Gedung Pasar Induk Mini Marelan di Jalan Marelan Raya Kel. Rengas Pulau. POSKOTA/SYAFRI-RIADI
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Rapat
Dengar Pendapat di Komisi C DPRD Medan, Senin (05/04) memenangkan pedagang Pasar
Marelan. Senator Kota Medan merekomendasikan pembangunan lapak dagangan di
Pasar Induk Mini Marelan harus distanvaskan.
“Diminta PD Pasar Medan
menstanvaskan pembangunan kios di Pasar Marelan oleh Persatuan Pedagang Pasar Tradisional
Medan (P3TM) karena tidak memiliki kompetensi untuk membangun kios-kios dan
meja dagangan,” kata Ketua Komisi C DPRD
Medan Hendra DS, didepan Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya, perwakilan
pedagang dan perwakilan Badan Pengawas PD Pasar Medan di gedung DPRD Medan.
Bersamaan dengan putusan
RDP di gedung dewan, puluhan pedagang memasang spanduk di halaman Gedung Pasar
Induk Mini Marelan di Jalan Marelan Raya Kel. Rengas Pulau. Spanduk besar ini
berbunyi, Stop Pembongkaran Keputusan RDP III DPR Medan.
Agaknya, putusan RDP dan
perlawan pedagang membuat Tim Pembongkatran ciut. Petugas Satpol PP Medan dan
alat berat serta truk yang telah stand by di Gedung Pasar Induk Mini Marelan di
Jalan Marelan Raya Kel. Rengas Pulau sejak pagi mendadak menghilang.
Pasukan penertiban Perda
Kota Medan yang disebut-sebut akan melakukan pengosongan lapak dagangan di
Pasar Marelan lama ini, tanpa penjelasan menghilang dari halaman gedung Pasar
Induk Mini Marelan.
Pada RDP yang membahas
kisruh rencana pemindahan pedagang ke Pasar Marelan, hari itu Komisi C mengaku
kecewa terhadap pihak P3TM, karena sudah dua kali mereka tidak menghadiri
undangan dewan. Hendra DS menilai, P3TM
tidak memiliki iktikad baik untuk menyatukan pedagang di Pasar Marelan.
Rapat hari itu dihadiri
sejumlah perwakilan kelompok pedagang yang selama ini berjualan di sekitar
Pasar Marelan. Juga hadir Dirut PD.Pasar Rusdi Sinuraya dan sejumlah staf,
serta Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Bawas PD). Sementara Komisi C hanya
dihadiri Ketua Komisi Hendra DS dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe (Bayek).
Komisi C menilai, P3TM
tidak memiliki kompetensi untuk membangun fasilitas tempat berjualan. Karena
P3TM hanyalah merupakan wadah berhimpun bagi pedagang Pasar Marelan. “P3TM
bukan kontraktor yang berkompeten untuk melaksanakan proyek,” kata Hendra.
Rekomendasi lainnya yang
dihasilkan pada RDP hari itu adalah Komisi C meminta untuk dilakukan pengundian
ulang terhadap lapak dan kios pedagang. Dasarnya penyerahan Pasar Marelan dari
statusnya aset Pemko Medan ke PD Pasar Medan, baru dilakukan pada hari Sabtu
pekan lalu.
“Artinya kami
menilai bahwa pengundian kios yang dilakukan selama ini ilegal. Karena
penyerahan Pasar Marelan ke PD Pasar Medan baru dilakukan Sabtu kemarin,” kata
Hendra DS.
Selain itu, Pemko Medan
diminta untuk mengkaji ulang harga meja dan kios dagangan yang beredar info di
lapangan harganya mencapai puluhan juta serta pemindahan pedagang dilakukan
setelah fasilitas Pasar Induk Mini Marelan selesai dikerjakan.
Selanjutnya, Komisi C
meminta PD Pasar dan Bawas PD menjamin agar seluruh pedagang yang selama ini
berjualan di sejumlah pasar di sekitar Pasar Marelan, seluruhnya dapat
tertampung. Karena di dalam rapat, sejumlah perwakilan pedagang mengaku banyak
diantara mereka yang belum terdata sebagai pedagang Pasar Marelan.
Sedangkan rekomendasi
terakhir yang dihasilkan pada RDP hari itu, Komisi C meminta Bawas PD untuk
meminta keterangan kepada PD Pasar Medan tentang adanya pembangunan, selain
yang telah dibangun oleh PKP2R Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang
(PKP2R).
Karena, menurut Hendra,
di lapangan ditemukan adanya indikasi akan dilakukan pembangunan lanjutan
bangunan Pasar Marelan. “Artinya, Badan Pengawas harus meminta keterangan
tentang adanya bangunan tambahan tersebut,” katanya.
Menanggapi rekomendasi Komisi C DPRD Medan, Ketua Aliansi Pedagang Pasar Selruh Indonesia (APPSINDO) Marelan H Sukirman mengaku puas dan meminta anggota dewan mengawal pelaksanaan rekomendasi ini.
Selain itu, Sukirman mengharapkan Dirut PD Pasar Medan melaksanakan rekomendasi Komisi C ini sembari meminta pedagang beraktivitas sebagaimana biasanya dan tak terprovokasi dengan bermacam info di lapangan.
"Kita berjualan aja sebagaimana biasanya, jangan terprovokasi atas info-info miring. Kita yakin Dirut PD Pasar Medan akan melaksanakan rekomendasi Komisi C DPRD Medan," ujar H Sukirman. (PS/TIM/NET)