Pembangunan Meja dan Kios Pasar Marelan Distop, Satpol PP Medan dan Alat Berat Menghilang

/ Selasa, 06 Maret 2018 / 05.41.00 WIB
TOLAK:Puluhan pedagang memasang spanduk menolak pembongkaran lapak di halaman Gedung Pasar Induk Mini Marelan di Jalan Marelan Raya Kel. Rengas Pulau. POSKOTA/SYAFRI-RIADI


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Rapat Dengar Pendapat di Komisi C DPRD Medan, Senin (05/04) memenangkan pedagang Pasar Marelan. Senator Kota Medan merekomendasikan pembangunan lapak dagangan di Pasar Induk Mini Marelan harus distanvaskan.

“Diminta PD Pasar Medan menstanvaskan pembangunan kios di Pasar Marelan oleh Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) karena tidak memiliki kompetensi untuk membangun kios-kios dan meja dagangan,”  kata Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS, didepan Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya, perwakilan pedagang dan perwakilan Badan Pengawas PD Pasar Medan di gedung DPRD Medan.

Bersamaan dengan putusan RDP di gedung dewan, puluhan pedagang memasang spanduk di halaman Gedung Pasar Induk Mini Marelan di Jalan Marelan Raya Kel. Rengas Pulau. Spanduk besar ini berbunyi, Stop Pembongkaran Keputusan RDP III DPR Medan.

Agaknya, putusan RDP dan perlawan pedagang membuat Tim Pembongkatran ciut. Petugas Satpol PP Medan dan alat berat serta truk yang telah stand by di Gedung Pasar Induk Mini Marelan di Jalan Marelan Raya Kel. Rengas Pulau sejak pagi mendadak menghilang.

Pasukan penertiban Perda Kota Medan yang disebut-sebut akan melakukan pengosongan lapak dagangan di Pasar Marelan lama ini, tanpa penjelasan menghilang dari halaman gedung Pasar Induk Mini Marelan.


Pada RDP yang membahas kisruh rencana pemindahan pedagang ke Pasar Marelan, hari itu Komisi C mengaku kecewa terhadap pihak P3TM, karena sudah dua kali mereka tidak menghadiri undangan dewan.  Hendra DS menilai, P3TM tidak memiliki iktikad baik untuk menyatukan pedagang di Pasar Marelan.

Rapat hari itu dihadiri sejumlah perwakilan kelompok pedagang yang selama ini berjualan di sekitar Pasar Marelan. Juga hadir Dirut PD.Pasar Rusdi Sinuraya dan sejumlah staf, serta Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Bawas PD). Sementara Komisi C hanya dihadiri Ketua Komisi Hendra DS dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe (Bayek).

Komisi C menilai, P3TM tidak memiliki kompetensi untuk membangun fasilitas tempat berjualan. Karena P3TM hanyalah merupakan wadah berhimpun bagi pedagang Pasar Marelan. “P3TM bukan kontraktor yang berkompeten untuk melaksanakan proyek,” kata Hendra.

Rekomendasi lainnya yang dihasilkan pada RDP hari itu adalah Komisi C meminta untuk dilakukan pengundian ulang terhadap lapak dan kios pedagang. Dasarnya penyerahan Pasar Marelan dari statusnya aset Pemko Medan ke PD Pasar Medan, baru dilakukan pada hari Sabtu pekan lalu.
“Artinya kami menilai bahwa pengundian kios yang dilakukan selama ini ilegal. Karena penyerahan Pasar Marelan ke PD Pasar Medan baru dilakukan Sabtu kemarin,” kata Hendra DS.

Selain itu, Pemko Medan diminta untuk mengkaji ulang harga meja dan kios dagangan yang beredar info di lapangan harganya mencapai puluhan juta serta pemindahan pedagang dilakukan setelah fasilitas Pasar Induk Mini Marelan selesai dikerjakan.

Selanjutnya, Komisi C meminta PD Pasar dan Bawas PD menjamin agar seluruh pedagang yang selama ini berjualan di sejumlah pasar di sekitar Pasar Marelan, seluruhnya dapat tertampung. Karena di dalam rapat, sejumlah perwakilan pedagang mengaku banyak diantara mereka yang belum terdata sebagai pedagang Pasar Marelan.

Sedangkan rekomendasi terakhir yang dihasilkan pada RDP hari itu, Komisi C meminta Bawas PD untuk meminta keterangan kepada PD Pasar Medan tentang adanya pembangunan, selain yang telah dibangun oleh PKP2R Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R).


Karena, menurut Hendra, di lapangan ditemukan adanya indikasi akan dilakukan pembangunan lanjutan bangunan Pasar Marelan. “Artinya, Badan Pengawas harus meminta keterangan tentang adanya bangunan tambahan tersebut,” katanya. 

Menanggapi rekomendasi Komisi C DPRD Medan, Ketua Aliansi Pedagang Pasar Selruh Indonesia (APPSINDO) Marelan H Sukirman mengaku puas dan meminta anggota dewan mengawal pelaksanaan rekomendasi ini. 

Selain itu, Sukirman mengharapkan Dirut PD Pasar Medan melaksanakan rekomendasi Komisi C ini sembari meminta pedagang beraktivitas sebagaimana biasanya dan tak terprovokasi dengan bermacam info di lapangan.

"Kita berjualan aja sebagaimana biasanya, jangan terprovokasi atas info-info miring. Kita yakin Dirut PD Pasar Medan akan melaksanakan rekomendasi Komisi C DPRD Medan," ujar H Sukirman. (PS/TIM/NET)

Related Posts:

Komentar Anda