POSKOTASUMATERA.COM,MEDAN
- Sebagai upaya untuk mendukung penegakan hukum di lingkungan perkebunan
Provinsi Sumatera Utara khususnya di PTPN IV, pihak Kepolisian Daerah Sumatera
Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melaksanakan
sosialisasi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di Auditorium Kantor
Direksi PTPN IV Medan, Selasa (27/3/2018).
Acara
sosialisasi langsung dihadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu AKBP
Andry Setiawan, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejatisu Drs. Muhammad Naim,
SH, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PTPN IV Rizal H. Damanik, Kepala
Bagian Hukum dan Pertanahan PTPN IV Jimmy LW Silalahi, General Manajer Distrik,
Manajer Kebun, Kabid SDM/ Umum dan Keamanan serta Asisten SDM/ Umum dan
Keamanan.
Penegakan
hukum ini terutama berkaitan dengan memanen Tandan Buah Segar (TBS) secara
tidak sah seperti termaktub di dalam UU No. 39 Tahun 2014 pasal 107 menyatakan
setiap orang secara tidak sah a) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau
menguasai lahan perkebunan; b) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau
menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan
maksud untuk usaha perkebunan; c) melakukan penebangan tanaman dalam kawasan
perkebunan; atau d) memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan; sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) serta
Pasal 111 menyatakan setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar
rupiah).
Kepolisian
Daerah Sumatera Utara melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Andry
Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi UU No. 39 Tahun
2014 tentang Perkebunan di tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor di
seluruh daerah Sumatera Utara dan diminta kepada PTPN IV pada saat pembuatan
laporan pengaduan tidak lagi menggunakan kata-kata pencurian tetapi menggunakan
kalimat kegiatan memanen TBS tidak sah.
Untuk
memproses kehilangan TBS di lingkungan PTPN IV akibat kegiatan memanen TBS
tidak sah, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Bidang Tindak
Pidana Umum Kejatisu Drs. Muhammad Naim, SH menyarankan agar PTPN IV melengkapi
seluruh alat bukti sesuai dengan yang disyaratkan dalam UU No. 39 Tahun 2014
khususnya pada pasal 107 dan 111.
Sebelumnya
Rizal H. Damanik mengatakan bahwa PTPN IV akan lebih meningkatkan jalinan
komunikasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan guna memonitor
pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan perusahaan berkomitmen
untuk membenahi internal pengamanan terutama yang berkaitan dengan peluang
terjadinya kegiatan memanen TBS tidak sah di seluruh kebun PTPN IV.(PS/ar)