Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

/ Rabu, 21 Maret 2018 / 22.51.00 WIB

Tersangka saat Diamankan Personel Reskrim Polres Labuhanbatu. POSKOTA/R1

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu amankan seorang warga Perumahan Griya Kompas Mutiara Blok B No.12 Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, diduga sebagai tersangka Pencabulan Anak dibawah umur berinisial SF (45), Minggu (18/3/2018) lalu sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Purwodadi Atas Bakaran Batu Rantauprapat.

Penangkapan tersebut sesuai Laporan Orang Tua Korban SA (42) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara ke pihak Polres Labuhanbatu dengan Nomor LP/398/III/2018/SU/Res-LBH Tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 22.00 Wib. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK membenarkan pengamanan terhadap tersangka dugaan Pencabulan Anak dibawah umur. 

"Benar, kita telah mengamankan tersangka. Saat ini masih dalam proses Lidik. Nanti kita Reales Berita lengkapnya", ucapnya via selular, Senin (19/3/2018) lalu. 

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu Oslan Amrizal Saragih melalui Sekretarisnya M Azhar Harahap ST ketika dikonfirmasi Wartawan di Rantauprapat, Senin (19/3/2018) lalu mengatakan, korban dugaan Pencabulan Anak dibawah umur tersebut masih terus didampingi. 

"Korban MA dan orang tuanya masih terus kita dampingi. Menurut keterangan Keluarga Korban, Tersangka pun telah mengakui perbuatannya. Korban yang kita ketahui sampai saat ini ada 9 orang", ucap Azhar.

Sampai saat ini, lanjut Azhar, pihak LPA Labuhanbatu ikut bersama pihak Polres untuk menelusuri Kasus Dugaan Pencabulan Anak dibawah umur. "Kita terus pantau kasus ini. Bersama pihak Polres Labuhanbatu, kita terus telusuri, apakah masih ada korban-korban lain", terang Azhar. (PS/R1)

Related Posts:

Komentar Anda