
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Personel Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kembali berhasil gagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu sebanyak 13 KG (13 Bungkusan Plastik) dan PIL EXTACY sebanyak 20.000 Butir (4 plastik @ 1 Bungkus 5 Ribu Butir), serta penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang Tersangka, Rabu (28/3/2018) sekira Pukul 03.45 Wib di Jalinsum Pos lantas Terpadu Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peronel juga mengamankan 2 orang Tersangka yang membawa Narkoba dimaksud, masing - masing inisial MA (40) Warga Aceh Pek Sopir Desa Kubu Kecamatan Pusangan Sebilah Krueng Aceh Timur. Kemudian M (39) Suku Aceh Warga Jalan Pancing Gang Melunjo Medan dan H (34) Warga Aceh Dusun Ujong Belang Desa Alue Bulu Dua Kecamatan Simpang Ulim Aceh Timur.
Selain Tersangka, Personel Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu
Juga mengamankan Barang Bukti berupa 13 Bungkus/13 Kg Kemasan Warna Kuning Merk "Guan-Yinang” yang seluruhnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu. Dengan perkiraan tiap bengkus Kemasan seberat 1 Kg (Seluruhnya 13 Kg). Kemudian, 4 Bungkus Kemasan Plastik Putih diduga keras seluruhnya berisi Narkotika Jenis Pil Ecstasy, tiap bungkus berisi 5.000 Butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20.000 Butir Ecstasy. Berikut 1 Unit Mobil Mini Bus Warna Hitam Merk Avanza dengan Nomor Polisi BK 1718 BI. Uang Tunai Rp. 5.919.000, 2 HP Android, 3 HP Merk Samsung Lipat, 1 HP Merk Stoberry, 1 STNK Mobil dan 1 STNK Sepeda Motor.
Informasi yang berhasil dihimpun Awak Media menyebutkan, Kronologis digagalkannya peredaran Narkotika tersebut bermula pada Rabu (28/3/2018) sekira Pukul 03.45 Wib, Mobil yang dikemudikan MA distop oleh 4 Orang Personel Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu yang saat itu bertugas di Pos Lantas Terpadu Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan dan berhasil mengamankan MA beserta sindikat Narkobanya, berikut Mobil berisi Narkoba yang dikendarai ke - 3 Tersangka.

Hasil Interogasi Personel, MA mengaku Narkoba tersebut akan diserahkan kepada seseorang bila sudah tiba di Pekan Baru.
Saat ini, ke - 3 Tersangka berikut Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Guna melakukan proses tindaklanjut Pemeriksaan dan melakukan pengembangan dalam rangka mengungkap Sindikat Jaringan Narkoba yang diduga berskala Nasional.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK saat dikonfirmasi Via SMS terkait hal ini, membenarkan hal tersebut dan mengatakan, besok Kamis (29/3/2018) siang akan melakukan peparan mengenai Penangkapan tersebut.
"Besok kita ekspose ya, karna masih lagi pengembangan, rencana siang", sebut Kapolres pada dinding SMS nya. (PS/OKTA-R1-LIM)