Ilustrasi
POSKOTASUMATERA.COM-MUARAENIM-Kepolisian Resort
Muara Enim menemukan Kosmetik tanpa izin beredar di wilayah hukumnya. Hingg,
Kamis (22/03/18) Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah,SH,SIK beserta tim
mengamankan salah satu tersangka.
Bermula saat anggota Sat Reskrim bersama- dengan Kasat Reskrim sedang melaksanakan patroli tepat di depan Pasar Modern Muara Enim, Kamis (22/03) sekira jam 09.30 Wib.
Disaat sedang patroli petugas mencurigai seorang laki laki mondar mandir menuju arah mobilnya Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan nopol BG 1897 IP,
ketika ditanya petugas tersangka sempat ngelak seraya menjelaskan jika isi didalam mobil yang ia bawa adalah pupuk.
Ketika digeledah didalam mobilnya ditemukan alat kesehatan tidak memiliki izin edar di Pasaran dan juga tidak terdaftar di BBPOM RI. Tersangka diketahui bernama Amroni (35) warga Jalan Imam Bonjol RT.002 RW.004 Kel. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Petugas kemudian menemukan berbagai jenis persediaan farmasi (kosmetik) tanpa izin edar di dalam 3 (tiga) buah kardus dan 3 (tiga) buku nota berisi rekapan hasil penjualan persediaan farmasi (kosmetik) tersebut. Tersangka kemudian beserta barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui AKP Arsyad membenarkan tertangkapnya tersangka yang di duga mengedarkan bahan kosmetik ilegal tersebut.
“Tersangka melanggar Pasal 197 jo 106 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yg tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” katanya.
mengamankan salah satu tersangka.
Bermula saat anggota Sat Reskrim bersama- dengan Kasat Reskrim sedang melaksanakan patroli tepat di depan Pasar Modern Muara Enim, Kamis (22/03) sekira jam 09.30 Wib.
Disaat sedang patroli petugas mencurigai seorang laki laki mondar mandir menuju arah mobilnya Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan nopol BG 1897 IP,
ketika ditanya petugas tersangka sempat ngelak seraya menjelaskan jika isi didalam mobil yang ia bawa adalah pupuk.
Ketika digeledah didalam mobilnya ditemukan alat kesehatan tidak memiliki izin edar di Pasaran dan juga tidak terdaftar di BBPOM RI. Tersangka diketahui bernama Amroni (35) warga Jalan Imam Bonjol RT.002 RW.004 Kel. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Petugas kemudian menemukan berbagai jenis persediaan farmasi (kosmetik) tanpa izin edar di dalam 3 (tiga) buah kardus dan 3 (tiga) buku nota berisi rekapan hasil penjualan persediaan farmasi (kosmetik) tersebut. Tersangka kemudian beserta barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui AKP Arsyad membenarkan tertangkapnya tersangka yang di duga mengedarkan bahan kosmetik ilegal tersebut.
“Tersangka melanggar Pasal 197 jo 106 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yg tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Mobil Daihatsu Terios BG 1897 IP, 3 buah buku nota berisi nota penjualan, 1 buah handphone, Kosmterik merk Citra day & night cream pealy white UV Bubuk
mutiara cina 17 Pack 1 pack berisi berjumlah 12 kotak, temulawak day &
night beauty whitening cream 5 pack 1 pack berisi 12 kotak.
Selain itu, citra white beuty TM UV whitening
twi way cake UVA cake SPF 15 new vao-B complex multiple UV protection for
visibiy whiter and youthful skin 1 pack berisi 12 kotak, HydroQuinone tretinoin
babyface solution 3 Anti-acne/keratolytic depigmenting agent for external use
only berjumlah 57 kotak serta puluhan barang kosmetik
merk lainya. (PS/ EDWARD)