POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemerintah Kota
Medan melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPR) Kota Medan
menyediakan Program ‘Rehab RumahGratis’ untuk masyarakat Kota Medan yang
Berpenghasilan Rendah dan sudah mengalami kerusakan yang berat.
Dinas PKPR Medan memanfaatkan penyelenggaraan kegiatan MTQ KE-51 Tingkat
Kota Medan (3-10 Maret 2018) untuk menginformasikan program Pemko Medan ini
kepada masyarakat luas.
Program Rehab Rumah dilaksanakan sebagaimana yang dicanangkan Walikota
Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi pada program kerjanya di tahun 2018 ini,
terutama dalam membantu pembinaan keluarga-keluarga yang kurang mampu dan yang
berpenghasilan rendah.
"Kita sediakan program ini untuk kebutuhan warga Medan yang
berpenghasilan rendah, karena kebutuhan akan tempat tinggal juga salah satu hal
pokok yang harus dipenuhi. Yang perlu dicatat, program ini untuk 1000 rumah,
dan ini semua Gratis, tidak dipungut biaya," ujar Walikota Dzulmi Eldin.
Bagi warga Medan berpenghasilan rendah yang ingin rumahnya direhab oleh
Pemerintah Kota Medan, dapat langsung mengunjungi Stand Dinas Perkim dan
Penataan Ruang untuk mendaftarkan rumahnya.
Namun sebelum rumahnya direhab, ada persyaratan pengajuan permohonan
yang harus dipenuhi oleh warga pemohon, diantaranya: Fotocopi KK dan KTP, Surat
Keterangan Penghasilan dari tempat kerja yang berpenghasilan tetap atau Surat
Keterangan dari Lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap, Fotocopi Sertifikat
tanah/ bukti kepemilikan penguasaan tanah dari pejabat berwenang/ Surat Tidak
Silang Sengketa dari Lurah bagi tanah yang belum bersertifikat, Surat
Pernyataan dari Pemohon dan Foto Kondisi Rumah terkini.
Oleh petugas di Stand Dinas Perkim dan Penataan Ruang dikatakan bahwa
dari target 1000 rumah yang akan direhab tahun ini, baru 300 rumah yang
mendaftar, namun dari 300 pemohon, belum semua dilakukan verifikasi data.
"Setelah semua data pemohon yang masuk dinyatakan lolos verifikasi,
barulah dilakukan renovasi pada rumah pemohon," jelasnya ketika ditemui,
Selasa (6/3) di Stand MTQ Kota Medan.
Selain program ‘Rehab Rumah Gratis’, Pemko Medan juga menyediakan Rumah
Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Medan bagi warga Medan berpenghasilan
rendah yang berlokasi di Kayu Putih dan Seruwai.
Rusunawa yang dibangun oleh Kementerian PU bekerjasama dengan Pemko
Medan ini terdiri dari 5 lantai yang sudah dilengkapi fasilitas tempat tidur,
lemari pakaian, kamar mandi, ruang beribadah, ruang serba guna, lokasi parkir,
dimana setiap hunian dapat diisi maksimal 4 (empat) orang.
Selanjutnya untuk biaya sewa per bulan Rusunawa di kedua lokasi tersebut
bervariasi disesuaikan dengan posisi hunian.
Untuk Rusunawa Kayu Putih, Lantai I Khusus Difabel dan lanjut usia (Rp
300.000/bln), Lantai II (Rp 230.000/bln), Lantai III (Rp 220.100/bln), Lantai
IV (Rp 210.000/bln), Lantai V (Rp 172.300/bln).
Sedangkan pada Rusunawa Seruwai Labuhan, Lantai II (Rp 130.400/bln),
Lantai III (Rp 110.200/bln), Lantai IV (Rp 95.400/bln), Lantai V (Rp
75.300/bln).
Bagi warga Medan yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait
Program Rehab Rumah dan Rusunawa Kota Medan dapat segera mendatangi Stand Dinas
Perkim dan Penataan Ruang di Lokasi MTQ Ke-51, Jalan Gatot Subroto (Samping Plaza
Medan Fair) atau menghubungi kantor Dinas Perkim dan Penataan Ruang di Jl. A H
Nasution, serta Kantor Rusunawa Jalan Kayu Putih No 9A, kec. Medan Deli (Kontak
Person: Dhika: 081269260067/ Putra: 081232127985). (PS/REL)