Relokasi Pasar Marelan Tak Tuntas, ‘Resufle’ Pejabat di PD Pasar Medan !!!

/ Sabtu, 03 Maret 2018 / 01.23.00 WIB
Pedagang di Marelan yang akan direlokasi ke Gedung Pasar Induk Mini Marelan.

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tak kunjung tuntasnya kepastian berusaha dan berdagang di Gedung Pasar Induk Mini Marelan di Jalan Marelan Raya Pasar 5 Kel. Rengas Pulau Medan Marelan mengindikasikan pejabat di PD Pasar dan Pemko Medan yang membidangi masalah ekonomi  tak mampu menuntaskannya hingga wajar kalau Walikota Medan ‘meresufle’ mereka.

Tak tanggung-tanggung, Gedung Pasar Induk Mini Marelan dibangun dengan uang rakyat mencapai Rp 20 miliar lebih, namun tak mampu dikelola dengan professional oleh Pejabat di PD Pasar Medan dan para Dewan Pengawas yang terdiri dari Asisten dan pejabat structural lainnya di jajaran Pemko Medan.

“Tak tuntasnya kisruh relokasi pedagang ke Gedung Pasar Induk Mini Marelan jelas menandakan tak mampunya pejabat yang membidangi pekerjaan ini. Jangan ditunda lagi, lebih baik diresufle dengan pejabat yang bermutu,” kata Aktivis Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangun (LP3) Medan Selamat Heriyanto pada poskotasumatera.com, Jumat (02/03) di Medan.

Ryant sapaan akrab aktivis ini juga menuding penundaan demi penundaan yang dijadwalkan PD Pasar Medan meresmikan Gedung Pasar Induk Mini Marelan dan relokasi pedagang ke dalam gedung amat memalukan dan merusak citra Walikota Medan dan Pemko Medan selaku owner perusahaan plat merah ini.

“Kan malu kita, masak meresmikan saja terus ditunda. Surat relokasi berkali-kali telah dilayangkan, tapi tak jadi juga peresmian dan pengoperasionalan Gedung Pasar Induk Mini Marelan,” tegasnya.

Selamat Heriyanto menegaskan, jika langkah politik yang dilakukan Komisi C DPRD Medan dalam berusaha menyalurkan aspirasi pedagang yang telah menjadi korban mark-up harga pembuatan Meja dan Kios mencapai puluhan juta permeja dan kios didukung oleh Walikota Medan maka dipastikan masalah ini tak berlarut-larut.

“Hitungannya kan jelas, kalau modal pembuatan meja dagangan hanya jutaan saja, lalu pembuatan kios dagangan mungkin tak lebih dari Rp. 15 juta lalu Komisi C DPRD Medan menyerap aspirasi pedagang dan melakukan Rapat Dengar Pendapat menyikapi mahalnya harga yang ditetapkan oleh para oknum. Maka Walikota Medan harus support menyelesaikan masalah ini, maka dipastikan masalahnya selesai,” tegas Heriyanto.

Memang Heriyanto mensinyalir, Walikota Medan amat berhati-hati dalam melakukan tindakan resufle atau penggantian karena banyaknya masalah yang terjadi di Kota Medan yang lebih besar.

“Memang sih, saya mensinyalir, Walikota Medan amat berhati-hati dalam menentukan langkahnya kepada bawahan karena masih banyak masalah yang lebih besar, namun kalau didiamkan saja juga tak bakal berakhir keluhan pedagang di Medan Marelan,” jabarnya.

Belum lama ini, Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSINDO) Pasar Marelan telah menyurati Walikota Medan untuk mengadukan mahalnya harga meja dan kios yang ditetapkan Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Pasar Marelan pimpinan Ali Geno yakni berkisar meja dagangan Rp 12 juta sampai Rp. 15 juta dan harga kios sekitar Rp. 25 juta hingga 30 juta kepada 800 pedagang yang akan menempati gedung Pasar Induk Mini Marelan.


Dalam surat pengurus APPSINDO tanggal 22 Februari 2018 ini mereka merinci harga wajar pembuatan meja dan kios dagagan berikut dengan keuntungannya yang seharusnya dibayar pedagang Pasar Marelan.

Adapun rinciannya yakni, meja dagangan ukuran Lebar 80 Centimeter, Panjang 2 meter dan tinggi 80 centimeter, dengan harga yang wajar dan sesuai kemampuan pedagang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Rinciannya: bahan semen tukang cor meja sekitar 1 sak senilai Rp. 50.000,-, Biaya bahan dan tukang pasang batu ukuran batu bata lebar 80 centimeter X panjang 2 meter X tinggi 80 centimeter X Rp. 160.000/ meter,- seharga Rp. 256.000, Biaya bahan dan tukang pasang keramik keramik ukuran 80 centimeter X panjang 2 meter X tinggi 80 centimeter X Rp. 347.000/ meter,- seharga Rp. 1.400.000,-, hingga total harga bahan dan tukang senilai Rp. 1.975.600,-

Sedangkan keuntungan usaha pembuatan mejad diekstimasi sekitar 25 persen dari modal atau senilai Rp. 493.000,-. Hingga ekstimasi pembuatan meja ditotal biaya bahan, pembuatan dan keuntungan adalah sebesar Rp. 2.469.500,- yang dibulatkan menjadi Rp. 3 juta.

Sedangkan harga kios dagangan ukuran Lebar 2 Meter X Panjang 2,5 meter dan tinggi 3 meter, dengan harga yang wajar dan sesuai kemampuan pedagang senilai Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).

Dengan rincian rinciannya, biaya bahan dan tukang pasang batu batu ukuran lebar 2 meter X panjang 2,5 meter X tinggi 3 meter X Rp. 160.000/ meter,- seharga Rp.2.880.000. Biaya bahan dan tukang pasang keramik ukuran lebar 2 meter X panjang 2,5 nilai seharga Rp. 347.000/ meter,- seharga Rp.1.735.000,-. Biaya tukang dan bahan pintu besi petak seharga Rp. 3.000.000,-. Total bahan dan tukang pembuatan kios Rp. 7.615.000,-

Harga meja ditambahkan dengan keuntungan pelaksanaan pembangunan yang diekstimasi sekitar 25 persen atau senilai Rp.1.903.750,-, hingga harga total wajar kios yang dibayar pedagang seharusnya Rp. 9.518.750,- yang mereka bulatkan menjadi Rp 12 juta.

Ketua APPSINDO Pasar Marelan, H Sukirman berharap Walikota Medan dapat mengatasi masalah yang mereka alami atas mahalnya harga meja dan kios dagangan yang ditetapkan pengurus P3TM Pasar Marelan.


Sebelumnya, dalam RDP di Komisi C DPRD Medan para wakil rakyat menyayangkan lambannya Dirut PD Pasar merespon masalah pedagang. Bahkan dalam RDP akhir Februari 2018 lalu, Dirut PD Pasar Medan dan Pengurus P3TM Pasar Marelan tak menghadiri undangan senator Medan ini hingga mengakibatkan berangnya wakil rakyat ini. (PS/TIM)


Related Posts:

Komentar Anda