Pedagang di Marelan yang akan direlokasi ke Gedung Pasar Induk Mini Marelan.
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tak
kunjung tuntasnya kepastian berusaha dan berdagang di Gedung Pasar Induk Mini Marelan
di Jalan Marelan Raya Pasar 5 Kel. Rengas Pulau Medan Marelan mengindikasikan pejabat
di PD Pasar dan Pemko Medan yang membidangi masalah ekonomi tak mampu menuntaskannya hingga wajar kalau
Walikota Medan ‘meresufle’ mereka.
Tak
tanggung-tanggung, Gedung Pasar Induk Mini Marelan dibangun dengan uang rakyat
mencapai Rp 20 miliar lebih, namun tak mampu dikelola dengan professional oleh Pejabat
di PD Pasar Medan dan para Dewan Pengawas yang terdiri dari Asisten dan pejabat
structural lainnya di jajaran Pemko Medan.
“Tak
tuntasnya kisruh relokasi pedagang ke Gedung Pasar Induk Mini Marelan jelas
menandakan tak mampunya pejabat yang membidangi pekerjaan ini. Jangan ditunda
lagi, lebih baik diresufle dengan pejabat yang bermutu,” kata Aktivis Lembaga
Peduli dan Pemantau Pembangun (LP3) Medan Selamat Heriyanto pada
poskotasumatera.com, Jumat (02/03) di Medan.
Ryant
sapaan akrab aktivis ini juga menuding penundaan demi penundaan yang
dijadwalkan PD Pasar Medan meresmikan Gedung Pasar Induk Mini Marelan dan
relokasi pedagang ke dalam gedung amat memalukan dan merusak citra Walikota
Medan dan Pemko Medan selaku owner perusahaan plat merah ini.
“Kan
malu kita, masak meresmikan saja terus ditunda. Surat relokasi berkali-kali
telah dilayangkan, tapi tak jadi juga peresmian dan pengoperasionalan Gedung
Pasar Induk Mini Marelan,” tegasnya.
Selamat
Heriyanto menegaskan, jika langkah politik yang dilakukan Komisi C DPRD Medan
dalam berusaha menyalurkan aspirasi pedagang yang telah menjadi korban mark-up
harga pembuatan Meja dan Kios mencapai puluhan juta permeja dan kios didukung
oleh Walikota Medan maka dipastikan masalah ini tak berlarut-larut.
“Hitungannya
kan jelas, kalau modal pembuatan meja dagangan hanya jutaan saja, lalu
pembuatan kios dagangan mungkin tak lebih dari Rp. 15 juta lalu Komisi C DPRD
Medan menyerap aspirasi pedagang dan melakukan Rapat Dengar Pendapat menyikapi
mahalnya harga yang ditetapkan oleh para oknum. Maka Walikota Medan harus
support menyelesaikan masalah ini, maka dipastikan masalahnya selesai,” tegas
Heriyanto.
Memang
Heriyanto mensinyalir, Walikota Medan amat berhati-hati dalam melakukan
tindakan resufle atau penggantian karena banyaknya masalah yang terjadi di Kota
Medan yang lebih besar.
“Memang
sih, saya mensinyalir, Walikota Medan amat berhati-hati dalam menentukan langkahnya
kepada bawahan karena masih banyak masalah yang lebih besar, namun kalau
didiamkan saja juga tak bakal berakhir keluhan pedagang di Medan Marelan,” jabarnya.
Belum
lama ini, Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSINDO) Pasar Marelan
telah menyurati Walikota Medan untuk mengadukan mahalnya harga meja dan kios
yang ditetapkan Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM)
Pasar Marelan pimpinan Ali Geno yakni berkisar meja dagangan Rp 12 juta sampai Rp.
15 juta dan harga kios sekitar Rp. 25 juta hingga 30 juta kepada 800 pedagang
yang akan menempati gedung Pasar Induk Mini Marelan.
Dalam
surat pengurus APPSINDO tanggal 22 Februari 2018 ini mereka merinci harga wajar
pembuatan meja dan kios dagagan berikut dengan keuntungannya yang seharusnya
dibayar pedagang Pasar Marelan.
Adapun
rinciannya yakni, meja dagangan ukuran Lebar 80 Centimeter, Panjang 2 meter dan
tinggi 80 centimeter, dengan harga yang wajar dan sesuai kemampuan pedagang
senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Rinciannya:
bahan semen tukang cor meja sekitar 1 sak senilai Rp. 50.000,-, Biaya bahan dan
tukang pasang batu ukuran batu bata lebar 80 centimeter X panjang 2 meter X
tinggi 80 centimeter X Rp. 160.000/ meter,- seharga Rp. 256.000, Biaya bahan
dan tukang pasang keramik keramik ukuran 80 centimeter X panjang 2 meter X
tinggi 80 centimeter X Rp. 347.000/ meter,- seharga Rp. 1.400.000,-, hingga
total harga bahan dan tukang senilai Rp. 1.975.600,-
Sedangkan
keuntungan usaha pembuatan mejad diekstimasi sekitar 25 persen dari modal atau senilai
Rp. 493.000,-. Hingga ekstimasi pembuatan meja ditotal biaya bahan, pembuatan
dan keuntungan adalah sebesar Rp. 2.469.500,- yang dibulatkan menjadi Rp. 3
juta.
Sedangkan
harga kios dagangan ukuran Lebar 2 Meter X Panjang 2,5 meter dan tinggi 3
meter, dengan harga yang wajar dan sesuai kemampuan pedagang senilai Rp.
12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).
Dengan rincian
rinciannya, biaya bahan dan tukang pasang batu batu ukuran lebar 2 meter X
panjang 2,5 meter X tinggi 3 meter X Rp. 160.000/ meter,- seharga Rp.2.880.000.
Biaya bahan dan tukang pasang keramik ukuran lebar 2 meter X panjang 2,5 nilai seharga
Rp. 347.000/ meter,- seharga Rp.1.735.000,-. Biaya tukang dan bahan pintu besi
petak seharga Rp. 3.000.000,-. Total bahan dan tukang pembuatan kios Rp.
7.615.000,-
Harga
meja ditambahkan dengan keuntungan pelaksanaan pembangunan yang diekstimasi
sekitar 25 persen atau senilai Rp.1.903.750,-, hingga harga total wajar kios
yang dibayar pedagang seharusnya Rp. 9.518.750,- yang mereka bulatkan menjadi
Rp 12 juta.
Ketua
APPSINDO Pasar Marelan, H Sukirman berharap Walikota Medan dapat mengatasi
masalah yang mereka alami atas mahalnya harga meja dan kios dagangan yang
ditetapkan pengurus P3TM Pasar Marelan.
Sebelumnya,
dalam RDP di Komisi C DPRD Medan para wakil rakyat menyayangkan lambannya Dirut
PD Pasar merespon masalah pedagang. Bahkan dalam RDP akhir Februari 2018 lalu,
Dirut PD Pasar Medan dan Pengurus P3TM Pasar Marelan tak menghadiri undangan
senator Medan ini hingga mengakibatkan berangnya wakil rakyat ini. (PS/TIM)