POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Seperti tiada habisnya informasi miring yang datang mendera perjalanan Kepemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu dibawah kendali H Pangonal Harahap SE MSi selaku Bupati.
Dan masih segar dalam ingatan Masyarakat Labuhanbatu, tentang peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengharuskan Mantan Kadis Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Asrarul Hayat berurusan dengan hukum pada tahun 2016 lalu. Disusul informasi miring, terkait adanya dugaan dijadikannya dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2017 pada Dinas yang sama senilai Rp. 6,8 M sebagai ajang korupsi.
Selanjutnya, tak kalah seru, informasi negatif juga mewarnai putaran roda Pemkab yang satu ini, seputar gembar - gembor jual beli jabatan di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang disebut - sebut bukan lagi menjadi hal yang tabu atau rahasia umum, dari Puluhan Juta, hingga Ratusan Juta, bahkan Miliran Rupiah.
Selain itu, masih bergulirnya keberatan Masyarakat Pulo Padang, tentang Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang permasalahannya kini telah sampai ke atas Meja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sesuai surat Nomor : HAM.2-HA.01.01-03 tertanggal 10 Januari 2018 yang lalu ditandatangani Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Dirjen HAM, jadikan lintasan jalan yang dilalui Pemkab Ika Bina En Pabolo ini menjadi hitam.
Bukan hanya itu, satu lagi fenomena hitam yang turut menambah pekatnya langit diseputaran Pemkab Labuhanbatu ini, yakni Kasus Dugaan Korupsi (Mark Up), dengan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan, serta tudingan terhadap Pengangkangan Aturan dan Peraturan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017, terkait Pembangunan Proyek Pengadaan Tower Wifi dan Jaringan Internet di 75 Desa se Kabupaten Labuhanbatu, tanpa melalui mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemeribtah dengan membebani ADD sebagai sumber anggaran dan diduga membuat RAB serta Kontarak "Siluman" yang sempat membuat heboh seantero Labuhanbatu.
Kini, kabar miring terbaru yang tak kalah parahnya menghunjam nama baik Pemkab yang satu ini, datang dari penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab setempat. Dikabarkan, senilai Rp. 1.5 M dana anggaran Setdakab tersebut pada TA 2017 lalu, sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dan diprediksikan, para oknum terlibat dalam waktu dekat ini bakal akan menjadi penghuni Penginapan Gratis "Hotel Prodeo" milik instansi penegak hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun Awak Media menyebutkan, Anggaran tersebut tidak dialokasikan pada koridor yang ditetapkan semestinya, tapi melalui Bendahara Setdakab dibantu salah seorang berkompoten di Lingkungan Pemkab tersebut, anggaran dimaksud malah dibagi - bagi kepada pihak instansi berkompoten tanpa alasan, fungsi dan tujuan yang jelas. Sehingga, sang Bendahara tidak tau dengan apa dan cara bagaimana membuat pertanggungjawabannya. Alhasil, hingga per tanggal 31 Desember 2017, penggunaan anggaran tersebut tidak memiliki Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kemana dan bagaimana pengalokasiannya. Oleh karena masalah ini pula. sang bendahara pu. dicopot dari jabatannya.
Mantan Bendahara Setdakab Labuhanbatu Yanti, ketika dikonfirmasi Wartawan belum lama ini Via HP menyebutkan, saat ini dirinya tidak mau berkomentar banyak terkait penggunaan anggaran dimaksud. Karena masih dalam proses audit BPK RI Perwakilan Sumut.
"Saya belum bisa kasi komentar banyak bang, kita tunggu aja hasil pemeriksaat audit BPK RI, setelah itu baru saya buka secara jelas", sebut Yanti menutup Konfirmasi Wartawan.
Seolah seiya sekata dengan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ir HM Yusuf Siagian, ketika dikonfirmasi Wartawan terkait hal ini, menjawab dan memberikan alasan yang sama dengan mantan Bendahara Setdakab Labuhanbatu, Yanti.
"Sabar dulu, kita tunggu BPK RI, bagaimana hasil pemeriksaannya", sebut HM Yusuf Siagian kepada Wartawan melalui selulernya.
Kepala BPKAD Labuhanbatu Indra Sila. POSKOTA/OKTA
Dilain pihak, konfirmasi Wartawan dengan Kepala BPKAD Indra Sila di ruang kerjanya Jumat (23/2/2017) lalu mengatakan, kalau testimoni demikian ya silahkan saja, tapi logikanya, selaku pengelolaan keuangan di Pemkab Labuhanbatu, pihaknya hanya memberikan uang kepada OPD untuk dipergunakan.
Terkait Dana Senilai Rp. 1,5 M di Setdakab Labuhanbatu pihaknya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat kemana saja uang itu dipergunakan. Yang diketahui, hingga per 31 Desember 2017 pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut belum diserahkan kepada BPKAD. Berarti uangnya masih di Setdakab Labuhanbatu.
"Karena Pertanggungjawaban Penggunaannya belum di serahkan ke BPKAD hingga per 31 Desember 2017, berarti kita berprinsip bahwa Dana tersebut masih di Setdakab Labuhanbatu", sebut Indra Sila
Pihaknya juga mengetahui jika isu miring yang beredar terkait penyaluran Dana tersebut menyatakan dirinya terlibat, Indra Sila membantah dengan tegas.
"Mana buktinya jika memang saya terlibat dalam penyaluran Dana dimaksud, siapa rupanya Kepala OPD nya, logika saja lah, dari mana jalannya, saya bisa menggunakan Dana dimaksud", ucap Indra Sila lagi.
Indra Sila juga menambahkan, bahwa hal tersebut telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Sumut. Menurutnya, sesuai realitanya yang ada, demikian disampaikannya kepada BPK, bahwa hingga per 31 Desember terkait Dana dimaksud, BPKAD belum menerima pertanggungjawaban penggunaannya.
Ia juga mengatakan, BPK RI Perwakilan Sumut juga akan datang kembali melakukan pemeriksaan lanjutan di Pemkab Labuhanbatu. "Kita lihat saja", ucapnya mengakhiri Konfirmasi Wartawan. (PS/OKTA)