BILBOARD: Aksi 'mafia reklame' memasang bilboard ASUS di Jalan Merak Jingga Medan digagalkan Patroli Satpol PP. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bukan main nekadnya para ‘Mafia Reklame’ di
Kota Medan. Bukannya mau mengikuti intruksi pembongkaran billboard yang
terpasang menyalahi aturan, malah kini main tengah malam memasang promo produk
komersil secara permanen di badan jalan.
Untung aksi mafia reklame berkedok Advertising di Jalan Merak Jingga Medan
yang dilakukan, Rabu (07/03) dinihari ini kepergok Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Medan.
Kontan aksi illegal pemasangan billboard promo elektronik merk ASUS ini
dihentikan, tanpa perlawanan, Satpol PP mempereteli tiang yang akan dipasang
dan menutup galian lubang untuk pemasangan tiang billboard.
Satpol PP Kota Medan yang tengah berpatroli
berhasil menciduk pihak advertising sedang mendirikan billboard di pinggiran
Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Setelah dilakukan
pemeriksaan, ternyata pihak advertising tidak dapat
menunjukkan surat izin untuk mendirikan billboard sehingga petugas Satpol PP
pun langsung menghentikannya.
Pasca instruksi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi kepada Satpol
PP, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan untuk melakukan pengawasan, Kasatpol PP
Kota Medan M Sofyan pun menurunkan sejumlah anggotanya rutin melakukan patroli
setiap malam.
Apalagi belakangan ini diperoleh informasi bahwasannya pemasangan
billboard liar sering dilakukan lewat tengah malam. “Instruksi Pak Wali
langsung kita tindak lanjuti. Saban malam anggota kita turunkan untuk melakukan
pengawasan guna mencegah pihak advertising mendirikan papan reklame ilegal,”
kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.
Selanjutnya Sofyan pun menurunkan satu unit mobil patroli melakukan
pengawasan. Setelah mengawasi sejumlah ruas jalan, tim patroli pun melintasi
Jalan Merak Jingga. Ternyata informasi yang diperoleh selama ini terbukti
benar, sebab tim mendapati sejumlah pria tengah memasang billboard di pinggir
jalan.
Dikatakan Sofyan, tim patroli langsung berhenti dan kemudian menanyakan
izin pemasangan billboard kepada pihak advertising. “Ternyata pihak
advertising tidak dapat menunjukkan izin pendirian billboard dari Organisasi
perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim kita langsung menghentikan pendirian papan
reklame tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya tim patroli , jelas Sofyan, menyerahkan seluruh material
billboard seperti tiang besi, materi iklan beserta kontruksi besi lainnya
kepada pihak advertising. “Tim kita pun melarang dilakukan pemasangan. Apabila
ditemukan kembali, seluruh material billboard akan kita sita,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Sofyan mengatakan akan terus melakukan pengawasan
secara ketat bekerjasama dengan jajaran Kecamatan Medan Barat. Ditegaskannya,
pengawasan tidak hanya dilakukan pada malam hari saja, siang hari pun akan
diturunkan tim untuk mencegah pihak advertising mendirikan papan reklame
ilegal.
“Pengawasan akan kita lakukan siang dan malam. Langkah ini kita lakukan
untuk mempersempit peluang advertising nakal mendirikan papan reklame tanpa
izin. Di samping itu kita juga mengharapkan dukungan dari warga. Apabila
melihat di kawasannya ada pemasangan papan reklame, terutama tengah malam
segera laporkan. Tim kita langsung datang melakukan pemeriksaan,” harapnya.
Kemudian mantan Camat Medan Area itu pun menghimbau kepada seluruh
pengusaha advertising agar lebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan
yang berlaku sebelum mendirikan papan reklame. Sebab, pihaknya akan
melakukan tindakan tegas, selain penghentian pendirian juga dilakukan
pembongkaran. (PS/REL)
BILBOARD: Aksi 'mafia reklame' memasang bilboard ASUS di Jalan Merak Jingga Medan digagalkan Patroli Satpol PP. POSKOTA/IST
BILBOARD: Aksi 'mafia reklame' memasang bilboard ASUS di Jalan Merak Jingga Medan digagalkan Patroli Satpol PP. POSKOTA/IST
BILBOARD: Aksi 'mafia reklame' memasang bilboard ASUS di Jalan Merak Jingga Medan digagalkan Patroli Satpol PP. POSKOTA/IST