Share Ujaran Kebencian Hina PDIP, Sekretaris Dispora Labusel Diamankan Personil Polres Labuhanbatu

/ Selasa, 13 Maret 2018 / 17.06.00 WIB
PAPARAN: Kapolres Labuhanbatu AKP Frido Situmorang SH SIK Saat Sedang Pemaparan Penangkapan Suparman di Mapolres Labuhanbatu. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Usai men - Share - Postingan Facebook orang lain Oknum Sekretaris Dispora Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Suparman terpaksa harus berurusan dengan hukum dan saat ini telah diamankan Pihak Personil Satreskrim Polres Labuhanbatu di Mapolres setempat. 
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nanang Azhari Harahap, serta keterangan para saksi, terkait diduga kuat telah menyebarkan ujaran kebencian menghina PDIP melalui akun Facebook milik Suparman.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fahtir Mustafa SIK, kepada Wartawan, Senin (12/3/18) mengatakan, tersangka Suparman diamankan karena diduga dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang merugikan atau menimbulkan permusuhan individu atau kelompok tertentu.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana diubah pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Frido.
”Penyebaran ujaran kebencian itu dilakukan tersangka melalui akun facebook milik Suparman dan disampaikan bahwa bukan tersangka yang membuat berita mengandung SARA itu, tetapi tersangka turut menyebarkannya di sejumlah grup-grup facebook", tambah Frido.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Suparman mengaku tidak memiliki motif khusus dalam hal penyebaran ujaran kebencian tersebut.
“Tersangka hanya merasa puas sendiri saat menyebarkannya. Belum ada indikasi dikoordinir atau indikasi lainnya", papar petinggi Mapolres Labuhanbatu ini.
Untuk proses lebih lanjut, tambah Frido, telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone Android milik tersangka dan Screenshot Akun Facebook Suparman yang tampak menyebarkan pernyataan dan gambar yang menyebutkan Kader PKI telah bangkit bersembunyi di PDIP dan siap memusnahkan Umat Islam.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fahtir Mustafa SIK mengatakan, kalau dari kasus ini hendaknya dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan jejaring sosial.
“Khususnya kepada warga Kabupaten Labuhanbatu Raya, kita himbau untuk tidak mudah dan sembarang menyebarkan berita yang berbahaya, yakni mengandung SARA, ujaran kebencian dan sebagainya,” jelas Kasat Reskrim. (PS/OKTA)

Related Posts:

Komentar Anda