Terkait Kasus Dugaan Korupsi Wifi, APIP "Warning" Kades Selama 60 Hari

/ Minggu, 11 Maret 2018 / 15.38.00 WIB
Kepala Inspektorat/Plt Sekdakab Labuhanbatu 
Ahmad Mufli SH MM. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Dialihkannya Proses Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Wifi dan Jaringan Internet di 75 Desa se Kabupaten Labuhanbatu, dari tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kepada Aparat Pemeriksaan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, ternyata dikabarkan tidak serta merta meloloskan oknum terlibat didalamnya dari jerat hukum.

Kendati proses pengalihan tersebut dituding sengaja melemahkan Fungsi dan Keberadaan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan Menyalahgunakan Kewenangan, menerima Gratifikasi yang Menguntungkan Individu, Kelompok atau Golongan, serta Berpotensi Merugikan Keuangan Negara. Selanjutnya diduga Mengkaper dengan Memerintahkan 75 Kades untuk melakukan Perombakan RAB agar menghilangkan dugaan Mark Up dan tidak tersentuh Proses Hukum. Dan selaku TP4D dinilai lalai serta telah menyalahi Proses Pengawalan dan Pengawasan Perencanaan Pendanaan Program Pengadaan Tower Wifi di 75 Desa se Kabupaten Labuhanbatu. Juga diduga, telah terkontaminasi Upaya Pembengkakan/Mark Up dalam Penetapan Besaran Dana Proyek Pengadaan Tower Wifi. Sehingga TP4D dinilai  gagal dalam hal tersebut, sesuai isi Surat dan Uraian Pengaduan LSM ICON Labuhanbatu kepada Kejagung dan Presiden RI. Namun, penegakan hukum tetap harus dijalankan dan titik terang permasalahan juga harus diungkap sejelas - jelasnya.

Apalagi dugaan (Mark Up) dibarengi adanya Indikasi Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan, serta Tudingan terhadap Pengangkangan Aturan dan Peraturan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga Pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017 yang menyelimuti Proyek Pengadaan Tower Wifi dan Jaringan Internet di 75 Desa se Kabupaten Labuhanbatu, sudah berada di ambang batas kewajaran.
"Tim Inspektorat masih melakukan pengawasan dan audit di lapangan, nanti kalau sudah selesai baru dapat diberikan penjelasan", ucap Kepala Inspektorat yang saat ini juga menjabat selaku plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu pada dinding Whatsappnya ketika dikonfirmasi Wartawan

Mufli juga mengatakan, hasil laporan akan disampaikan kepada Kepala Desa (Kades) dan diberikan waktu selama 6o hari untuk menindaklanjutinya. Seperti apa yang dikatakan Mufli pada berita sebelumnya, bahwa melalui APIP, Presiden RI telah menginstruksikan agar menangani permasalahan administrasi dengan baik, guna menghindari tindakan korupsi. Dan tidak tertutup kemungkinan, oknum terlibat didalamnya akan tersandung hukum nantinya, tapi setelah hal itu terlebih dahulu diperiksa oleh Inspektorat atau APIP, jika menemukan indikasi korupsi, baru diserahkan ke pihak Penegak Hukum.

"Setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kades, maka diberikan kesempatan selama 60 hari untuk menindaklanjutinya", sebut Mufli

Terkait hal ini, "Kita tunggu Proses Pemeriksaan APIP. Setelah itu diserahkan kepada kita, karena memang demikian aturannya. Kita bertujuan menegakan hukum, bukan malah melanggar hukum", sebut Kasie Intel Kejari Labuhanbatu Ricardo Marpaung SH MH, saat dikonfirmasi Wartawan di Rantauprapat, Rabu (28/2/2018) lalu.

Diberitakan sebelumnya, akibat pemberitaan yang dimuat hampir disemua Media baik Surat Kabar Harian, Mingguan, maupun Media Online, ditambah dengan adanya Pengaduan Tertulis yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Instruktion Corruption National (ICON) Kabupaten Labuhanbatu, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden RI terkait hal ini, Kadis PMD Labuhanbatu mengirim Negosiator dame dengan pihak Aktifis dan Jurnalis yang melaporkan serta memberitakannya. Dan melalui Negosiator dame dimaksud, yang merupakan salah seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkab Labuhanbatu, selanjutnya membicarakan bagaimana bentuk moment perdamaian yang akan disepakati.

Diduga hal tersebut dilakukan, agar pihak Aktifis dan Jurnalis menghentikan Laporan dan Pemberitaannya,  agar terbebas dari jerat hukum yang sedang menunggu. Karena diprediksikan, tidak lama lagi Kadis PMD Labuhanbatu beserta beberapa oknum terkait lainnya yang disebut - sebut memiliki peranan penting, bahkan merupakan biang kerok lahirnya proyek akal - akalan ini, bersama lebih kurang sebanyak 40 orang Kades se Labuhanbatu, diprediksikan akan menjalani sisa hidupnya didalam terali besi dan menambah jumlah daftar Tahanan milik Aparat Hukum di Negara ini.

Dilain pihak, Kadis PMD Labuhanbatu Zaid Harahap SSos MM beberapa kali dikonfirmasi Via Whatsapp, hingga saat ini belum mau menjawab Konfirmasi Wartawan. (PS/OKTA).
Ilustrasi Tower Triangle Wifi. POSKOTA/OKTA

Related Posts:

Komentar Anda