POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - LSM Barisan Rakyat Indonesia Satu (Baris) Kabupaten Labuhanbatu pada dasarnya sangat mengapresiasi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, atas diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengolahan Sampah yang baru saja disahkan belum lama ini, demikian dikatakan Ramses Maruli Tua Sihombing Ketua DPD LSM Baris Kabupaten Labuhanbatu kepada Wartawan di Rantauprapat, (28/2/2018).
Namun, tambah Ramses, sanksi hukum pidana kurungan maksimal 6 Bulan dan denda Rp. 50 juta bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan, sesuai BAB XV Pasal 42 pada Perda tersebut, dianggap tidak relevan dan sama sekali belum tepat diberlakukan ditengah - tengah kondisi perekonomian Labuhanbatu yang saat ini sedang morat - marit.
Ketua DPD LSM Baris Kabupaten Labuhanbatu Ramses Maruli Tua Sihombing. POSKOTA/OKTA
Dimana, lanjutnya, perkapita masyarakat masih sangat minim untuk membutuhi kehidupan keluarga masing - masing dan masihnya tingginya tingkat pengangguran yang terdapat di Kabupaten Labuhanbatu.
Ramses juga mengatakan, seharusnya Pemkab dan DPRD Labuhanbatu lebih berorientasi melahirkan Perda yang dapat meningkatkan perekonomian dan mengurangi tingkat inflasi yang terjadi di Labuhanbatu, serta aturan dan peraturan yang dapat mengurangi tingginya tingkat pengangguran di Wilayah Ika Bina En Pabolo ini.
Seperti, menerapkan aturan dan peraturan tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu, sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/640/KPTS/2017, kepada seluruh Pegawai Honor dan Kontrak yang ada di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Selanjutnya, berupaya dan berusaha dengan melahirkan inisiatif yang dapat mengantisipasi masa atau waktu terciptanya ledakan pengangguran dimasa Tahun Ajaran Baru.
Misalnya, berusaha dan berupaya membuka lapangan kerja seluas - luasnya untuk dapat menampung sebahagian besar jumlah pengangguran yang terjadi akibat dampak dari Tamatan SMA dan Universitas, dengan membangun koordinasi - koordinasi dua arah terhadap pihak - pihak Perusahaan Swasta dan para pengusaha, serta BUMN atau BUMD yang dapat menampung Tenaga Kerja, sebut Ramses.
Dilain sisi, lanjut Ramses, dapat melakukan pembinaan dan penggemblengan Sumber Daya Manusia (SDM) para masyarakat diusia produktif agar dapat diberdayakan guna melahirkan inovasi, baik secara mandiri maupun koordinasi, yang dapat membuka ladang kerja dan mengurangi pengangguran bagi masyarakat lainnya. Dengan demikian, sebutnya, keterpurukan ekonomi dapat ditekan menuju masyarakat madani dan sejahtera.
Terkait Pengolahan Sampah sesuai Perda dimaksud, Pemkab Labuhanbatu jangan dua hati untuk menerapkan semua bentuk sanksi yang tersirat didalam Perda tersebut. Tapi hal itu, sesungguhnya harus dimulai dari Lingkup Pemkab Labuhanbatu itu sendiri. Seperti melakukan Pembenahan Pengolahan Sampah dan Pemeliharaan Kebersihan secara menyeluruh di Lingkungan Perkantoran Pemkab Labuhanbatu dan Kantor SKPD yang ada.
"Bagaimana dapat menerapkan kebersihan lingkungan jika kondisi seputar perkantoran di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu dan SKPD serta DPRD Labuhanbatu saja masih belum bisa diatasi. Konon lagi di seluruh Wilayah Labuhanbatu", cetus Ramses.
Untuk itu, tambahnya, jika memang tidak bisa menerapkannya, sewajarnya sanksi hukum Pidana dan Denda yang tersirat dalam Perda tersebut harus direvisi, agar jangan menjadi bumerang lahirnya tanggapan - tanggapan miring ditengah - tengah masyarakat Labuhanbatu.
Diharapkannya, Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seharusnya lebih getol lagi melakukan sosialisasi tentang himbauan kepada masyarakat untuk saling menjaga kebersihan. Selain itu, mengalokasikan anggaran yang ada untuk memelihara kebersihan di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu itu sendiri, serta menyediakan tempat penampungan sampah pada titik - titik yang dianggap rawan sampah di seluruh Wilayah Labuhanbatu, guna mengantisipasi penumpukan sampah yang dibuang oleh orang - orang yang tidak bertanggungjawab, seperti dipinggir jalan maupun ditempat - tempat yang bukan diperuntukan sebagai TPA Sampah.
Terkait hal ini, Kepala DLH Labuhanbatu H Kamal Ilham SKM, saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, sanksi tersebut belum bisa diterapkan untuk saat ini dan masih tahap sosialisasi.
Hal serupa juga diutarakan Plt Sekda Labuhanbatu H Ahmad Mufli SH MM, kepada Wartawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan, sanksi dimaksud tidak harus diterapkan mengingat masih tahap sosialisasi, ucap Mufli. (PS/OKTA)