Sidak : Kadis Perindag Labuhanbatu Patindoan Situmorang SE Saat Melaksanakan Sidak/Monitoring di Suzuya Jalan Jendral Ahmad Yani Rantauprapat Bersama Petugas Dari Dinas Kesehatan Labuhanbatu. POSKOTA/OKTA-LIM
POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Dalam rangka menindak lanjuti surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM-RI tentang Penarikan 27 Merk Ikan Kalengan atau Sarden Makarel dari pasaran yang menunjukkan Hasil Pengujian Positif mengandung Parasit Cacing, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Labuhanbatu atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera melakukan Sidak/Minitoring terhadap Supermarket maupun Usaha Dagang yang diketahui menjual Jenis Produk tersebut.
Tindak lanjut yang dilakukan dua Dinas di Pemkab Labuhanbatu ini yaitu dengan melakukan sidak atau monitoring ketiga lokasi di wilayah Kota Rantauprapat yaitu ke Suzuya Jalan Jendral Ahmad Yani Rantauprapat, Suzuya Mall di Jalan SM Raja Rantauprapat dan Brastagi yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani Rantauprapat, Sabtu (31/03/2018) pagi.
Kepala Dinas (Kadis) Perindag Labuhanbatu Patindoan Situmorang SE dalam kegiatan monitoring Ikan Kalengan atau Sarden Makarel di tiga lokasi yang berbeda itu mengatakan, monitoring yang kita lakukan ini adalah untuk menindak lanjuti surat Kepala BPOM-RI terkait dengan perkembangan temuan Parasit Cacing pada Produk Ikan Makarel.
“Dalam monitoring ini, kami menemui beberapa jenis Ikan Kalengan atau Sarden Makarel yang sesuai dengan surat BPOM-RI dan kita sudah memerintahkan pihak perusahaan ditempat penjualan itu untuk manarik seluruh produk Ikan Kalengan atau Sarden Makarel yang sesuai dengan lampiran penjelasan BPOM-RI tersebut”, terang Patindoan Situmorang.
Sebelumnya, Kadis Perindag Labuhanbatu Patindoan Situmorang SE saat dikonfirmasi Wartawan Via Whatsapp terkait hal inj mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk memantau dan mengawasi penarikannya, sebut Patindoan. (PS/OKTA-LIM)
