POSKOTASUMATERA.COM - BELAWAN - Kapal pembawa sejumlah barang selundupan tanpa dilengkapi dokumen berhasil ditangkap Tim WFQR I Koarmabar, Lanal Lhokseumawe KAL Bireun pada hari sabtu tanggal 03 Maret 2017 memeriksa dan selanjutnya menangkap KM. Jaya Abadi I di perairan Aceh Tamiang pada posisi koordinat 4° 37' 406'' U - 098° 38' 077'' T.
Kepala Dinas Penerangan Lantamal I Mayor Marinir Jayusman, S.H.,kepada media online ini mengatakan, Diduga Kapal dan Nakhoda KM Jaya Abadi I melakukan pelanggaran membawa barang illegal tanpa di lengkapi dokumen yang sah.Senin (5/3/2018).
Apapun data-data hasil dari hasil pemeriksaan sebagai berikut: Nama: KM.Jaya Abadi l, Maskapai / Pemilik: Zuliazir, Tonase: GT. 35 QQd No. 331, Jenis Kapal: Kargo Kayu, Kebangsaan: Indonesia, Nama Nakhoda: M. Nur, Tanda tanda: Warna Biru-Abu-abu,
Muatan berupa : 210 ekor Ayam jago Thailand ( Aduan dalam sangkar), Pakaian Jadi (testil), 8 ton, Pakan Ayam dan obat ayam ± 2 ton, Jumlah awak kapal: 5 orang.
Pemeriksaan dokumen : Surat Persetujuan Berlayar : Nihil, Tidak dilengkapi data Manifest barang, Tidak memiliki ijin dari Karantina hewan, Tidak memiliki ijin kepabeanan, Tidak memiliki surat ijin Expor Impor barang muatan, Daftar Awak Kapal / Crew list tidak sesuai ( dalam crew list 6 orang yang ada 5 orang) , Sertifikat Kelaikan kapal : Nihil.
Saat ini Kapal tangkapan disandarkan di dermaga Lhokseumawe dan dalam penjagaan Lanal Lhokseumawe,terang Jayusman.( A.Salim).