Dalam 2 Pekan, Polres Labuhanbatu Ungkap 19 Kasus

/ Kamis, 12 April 2018 / 23.51.00 WIB

Wakapolres Kompol Andi Candra SIK beserta Jajaran Saat Press Liris Ungkap Kasus Kejahatan Selama 2 Pekan. POSKOTA/R1

POSKOTASUMATERA - LABUHANBATU -Kamis (12/4/2018) siang, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu gelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Kejahatan selama 2 (Dua) Pekan terakhir, yakni : Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Perjudian dan Pencabulan.

Pada Konferensi Pers tersebut, Polres Labuhanbatu memaparkan kasus Curanmor dan kasus Curat yang berhasil diungkap sebanyak 19 kasus dengan jumlah Tersangka 24 Orang dan Barang Bukti diantaranya, Sepeda Motor 8 Unit, Mobil 1 Unit, Uang  400 Ribu, Laptop 6 Unit, Komputer 1 Set, Televisi 1 Unit, Dompet 3 Unit, STNK Sepeda motor 3 Lembar, Handphone 5 Unit, Kipas Angin 2 Unit, Speaker 2 Unit, Kunci Pas 4 Unit, Tang 1 Unit dan Alat Bor 1 Unit.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Wakapolres Kompol Andi Candra SIK memaparkan, satu dari Tersangka Curanmor yang bernama NYPR Alias Nanda ditangkap Hari Senin Tanggal 02 April 2018 sekira Pukul 11.00 Wib di Dusun Purbasari Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Pada saat dilakukan penangkapan, dimana TEAM melakukan tindakan Tegas dan Terukur dengan melumpuhkan Kaki Tersangka dengan Timah Panas.


"Tersangka Nanda telah 3 kali melakukan pencurian Sepeda motor dalam kurun waktu 3 Hari. Masing- masing di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Rantau Utara berupa 1 Unit Honda Scoopy pada Hari Minggu Tanggal 01 April 2018 sekitar Pukul 10.00 Wib. Kemudian di Perumahan Puri Kampung Baru berupa 1 Unit Honda Supra X 125 pada Hari Senin Tanggal 02 April 2018 sekitar Pukul 02.00 Wib dan di Jalan Urif Sumodiharjo  berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat pada Hari Senin Tanggal 02 April 2018 sekitar Lukul 07.00 Wib. Perbuatan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP diancaman Hukuman Penjara 7 tahun", ucap Wakapolres.

Untuk Kasus Curat, tersangka MS alias Maruli, lanjut Wakapolres, Barang Bukti berhasil diamankan 1 unit Mobil Truk Merk Mitsubishi Type FE74 M/T Tahun 2008 Warna Kuning. Perbuatan Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara. 

Dari Unit PPA Sat Reskrim juga telah melakukan Penangkapan terhadap Tersangka DP alias Dimas dengan tindak Pidana Cabul dengan cara memegang/meremas Payudara para Korban, saat para Korban berjalan di tempat sunyi. Tersangka ada 2 orang antara lain : Mawar dan Melati, Tersangka ditangkap di Jalan Balai Desa Kecamatan Rantau Utara. Perbuatan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomir 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diancam Hukuman maksimal 15 Tahun minimal 5 Tahun Penjara", ungkap Wakapolres.

Selain itu, Wakapolres juga menjelaskan, Pengungkapan/Tangkapan Kasus Perjudian sebanyak 16 Kasus dengan jumlah Tersangka 21 Orang dan Barang Bukti berupa Uang Tunai senilai Rp. 2.005.000.-, Handphone sebanyak 10 Unit, Buku Tafsir Mimpi sebanyak 8 Unit dan Blok Notes sebanyak 6 Unit. Perbuatan Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan Ancaman Hukuman Penjara 10 Tahun. (PS/R1)


Related Posts:

Komentar Anda