Bus DAMRI Milik Pemerintah Yang Diduga Sengaja Digunakan Untuk Transportasi Kampanye. POSKOTA/SUHERMAN
POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) Firdaus Hasbullah SH menilai Tim Sukses (TS) salah satu Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Sumsel Nomor Urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY) telah mengangkangi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 Terkait Kampanye.
Pasalnya, Senin (16/4/2018) lalu, TS Pasangan Nomor Urut Satu (1) HD-MY tersebut pada saat melakukan Kampanye pada dua titik di Desa Talang Bulang dan Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, diketahui menggunakan Armada Bus DAMRI ang merupakan salah satu Perusahaan Umum (Perum) miliki Pemerintah di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Wilayah Kabupaten PALI.
"Ini sudah jelas melanggar PKPU, DAMRI itu kan milik Pemerintah, apalagi memasang Gambar Paslon itu tidak diperkenankan, intinya semua Aset yang dimiliki oleh Pemerintah tidak boleh dipakai atau dipergunakan untuk Kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017", jawab Firdaus Hasbullah pada dinding whatsappnya ketika dikonfirmasi POSKOTASUMATERS.COM, Selasa (17/4/2018) Malam terkait merebaknya isu miring tentang adanya Asset Pemerintah digunakan untuk kampanye.
Sementara itu, Ketua Koordinator Kabupaten TS Pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut Satu (1) HD-MY Syamsudin
mengakui, pihaknya telah memasang Stiker Gambar Paslon dan menggunakan Armada Bus DAMRI sebagai sarana angkutan massa pada saat Kampanye di dua titik di Kecamatan Talang Ubi. Namun, dirinya membantah jika yang gunakan itu adalah milik Pemerintah.
"Benar, kemarin kita pakai Bus DAMRI, tapi kita bayar kepada Sopir sebesar 700 ribu untuk satu hari pakai dan memang mobil itu digunakan carteran siapa saja yang mau mencarter. Misalnya, untuk pengantin dan lain sebagainya, karena mobil itu nyari setoran, kecuali mobil itu khusus melayani Pemda, benar kita menyalahi aturan dan Bus itu kita tidak Pinjam dari Dinas Pemerintah, tapi kami rental dari Sopirnya", terang Syamsudin ketika dikonfirmasi POSKOTASUMATERA.COM Sselasa (17/4/2018).
Terpisah, Ketua Komisioner Panwaslu Kabupaten PALI, terkait hal ini saat dikonfirmasi Staf Bidang Hukum, Pengaduan dan Pelanggaran Jhoni Kaitan mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini belum mengetahui dan mendapat laporan tentang hal itu.
"Kita belum tahu pak kapan itu terjadinya, karena kemarin saat kampanye kami tidak ikut tapi ada pihak dari Panwascam Talang Ubi yang ikut. Bapak Konfirmasi kesana. Selanjutnya, akan kami koordinasi sama Pak Ketua, terkait menggunakan Bus DAMRI melanggar aturan atau tidak. Karena Pak Ketua sedang tidak ada dikantor", jawabnya singkat.
Sebelumnya, informasikan yang berhasil dihimpun dari beberapa warga bahwa, Alat Peraga Kampanye berupa Stiker Gambar Pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut Satu (1) ditempel pada bagian Depan dan Belakang Bus DAMRI yang merupakan Perusahaan Umum milik Pemerintah yang bergerak dibidang Transportasi adalah salah satu kebanggaan masyarakat di Bumi Serepat Serasan tersebut, Namun nama baik dan kebanggan tersebut harus tercoreng, saat salah satu Paslon memakainya untuk transportasi berkampanye. (PS/SUHERMAN)