Dishub Labuhanbatu Normalisasikan Arah dan Arus Lalulintas Di Simpang 3 Aek Nabara

/ Jumat, 20 April 2018 / 15.22.00 WIB
Aparat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu saat Laksanakan Normalisasi Arah dan Arus Lalulintas Di Simpang 3 Aek Nabara. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perhubungan (Dishub)  Labuhanbatu dibawah Pmpinan Tuahta Ramajaya Saragih AP MSi, Kamis (19/4) lalu laksanakan Kegiatan Sosialisasi Mandiri Dishub Labuhanbatu guna Menormalisasi Arah dan Arus Lalulintas di Kabupaten Labuhanbatu terutama di Simpang 3 Aek Nabara. Dan nampaknya tetap berupaya berikan pencerahan kepada masyarakat terutama Pengguna Jalan.

Kepada Para Peserta Sosialisasi Tiahta Saragih menjelaskan, adapun Tujuan dari Sosialisasi merupakan usaha Pemkab Labuhanbatu guna  Meminimalisir Kemacetan yang kerap ditemui di Simpang 3 Aek Nabara. Selanjutnya, turun ke Lokasi membersihkan Badan Jalan yang banyak ditempati para Pedagang menggunakan Bahu/Badan Jalan sebagai tempat berjualan. 

Selanjutnya, Tuahta juga mengatakan, selain hal itu, juga sekaligus Mendata Langsung para Pedagang yang berjualan di Bahu/Badan Jalan, dan Memperindah Kota Aek Nabara melalui Normalisasi Arus Lalulintas. Kemudian, mengantisipasi tumpah pengunjung yang datang berbelanja dKe Pusat Pasar Aek Nabara yang diyakini dapat mengakibatkan Kemacetan Lalulintas menghadapi Arus Mudik Lebaran Tahun 2018 nanti.

Bentuk Kegiatan yang dilaksanakan Dishub, mewajibkan seluruh Kenderaan Bermotor agar melintasi Bundaran Simpang 3 Aek Nabara serupa dengan Prinsip Penataan Arus Lalulintas pada Bundaran Simpang 6 Rantauprapat. Hal ini diyakini, bakal dapat menghindari Kemacatan Arus Lalulintas, baik pada Hari Tertentu mauoun Hari Biasa, ungkap Tuahta Saragih. 

Tuahta juga mengatakan, Kegiatan Awal dilakukan yakni Mendata seluruh Pedagang yang berjualan atau memiliki Bangunan di Bahu maupun Badan Jalan dan dalam waktu dekat diberikan surat sesuai Pendataan agar segera memindahkan Lapak Dagangan  atau tidak berjualan lagi pada Bahu dan Badan Jalan sebagai salah satu penyebab yangvdapay mengganggu Arus Lalulintas. Kemudian Dishub melaksanakan Sosialisasi dengan menetapkan Waktu Pemberlakuan Normalisasi Arah dan Arus Lalulintas agar dilakukan bersamaan dengan Pemberian Surat Pemindahan Kegiatan berjualan dimaksud sebelum Bulan Ramadhan.

"Tahap awal, dilakukan mendata seluruh Pedagang yang berjualan atau memiliki Bangunan berada di Bahu/Badan Jalan. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan diberikan Surat sesuai Pendataan agar memindahkan atau tidak berjualan di Bahu atau Badan Jalan yang dapat mengganggu Arus Lalulintas. Kemudian melaksanakan Sosialisasi di lapangan untuk waktu Pemberlakuan Normalisasi Arah dan Arus Lalulintas dilakukan bersamaan dengan Pemberian Surat untuk Pemindahan Kegiatan Berjualan di Bahu dan Badan Jalan, serta  Waktu Pemberlakuan Normalisasi Arus dan Arah Lalulintas diperkirakan sebelum Bulan Ramadhan", sebut Tuahta.
            
Pihaknya berharap, kiranya semua Stake Holder dapat mendukung program ini, dengan kesadaran para Pedagang yang berjualan di Bahu dan Badan Jalan yang berlokasi di Simpang 3 Aek Nabara untuk dapat berpartisipasi dan dengan sukarela memindahkan Bangunan atau Dagangannya ke tempat lain, sehingga tidak mengganggu Arus Lalulintas. (PS/OKTA)

Related Posts:

Komentar Anda