Diskominfo Labuhanbatu Laksanakan Sosialisasi PPID

/ Kamis, 12 April 2018 / 11.38.00 WIB

Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provsu Iwan Sutani Siregar SSTP MSi Didampingi Kadis Kominfo Labuhanbatu M Ikhsan Harahap ST Saat Menyampaikan Penjelasan Terkait Pembangunan Pengembangan Informasi Publik. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Labuhanbatu laksanakan Sosialisadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (12/4/2018).

Pelaksanaan PPID ini mengambil Tema : Keterbukaan Informasi Menuju Pelayanan Publik Yang Lebih Baik. Dalam rangka menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik  sesuai Dasar Hukum Undang - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.


Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Propinsi Sumatera Utara Iwan Sutani Siregar SSTP MSi dalam Penyampaian sesuai Juklak maupun Pedoman dan Petunjuk terkait Pembangunan Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa Prinsip Dasar KIP adalah merupakan : 1. Hak setiap Orang Untuk Memperoleh Informasi, 2. Menjadi Kewajiban Badan Publik Menyediakan dan Melayani Permintaan Informasi Secara Cepat, Tepat Waktu, Biaya Ringan/Proporsional dan Cara Sederhana. 3. Pengecualian Bersifat Ketat dan Terbatas. 4. Kewajiban Badan Publik Untuk Membenahi Sistem Dokumentasi dan Pelayanan Informasi. 5. KIP Mempercepat Perwujudan Pemerintah Yang Terbuka Yang Merupakan Usaha Strategis Mencegah Praktik KKN dan Terciptanya Pemerintahan Yang Baik. 

Sedangkan Tujuan KIP antara lain : 1. Menjamin Hak Warga Negara Untuk Mengetahui Rencana Pembuatan Kebijakan Publik, Program Kebijakan Publik dan Proses Pengambilan Keputusan Publik serta Alasan Pengambilan Suatu Keputusan Publik. 2. Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik. 3. Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengambilan Kebijakan Publik dan Pengelolaan Badan Publik Yang Baik. 4. Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Yang Baik (Transparan, Efektif dan Efesien, Akuntable serta dapat dipertanggungjawabkan).

Iwan Sutani juga menyampaikan bahwa dalam Pengelolaan Informasi ada beberapa Bentuk Informasi yang wajib untuk dikelola secara baik dan benar. Sesuai Pasal 6 UU KIP dijelaskan adapun berbagai Informasi dimaksud adalah : 1. Informasi Yang Dapat Membahayakan Negara. 2. Informasi Yang Berkaitan Dengan Perlindungan Usaha Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat. 3. Informasi Yang Berkaitan Dengan Hak - Hak Pribadi. 4. Informasi Yang Berkaitan Dengan Rahasia Jabatan. 5. Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai atau Didokumentasikan. 

Hadir dalam Sosialisasi ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Camat se - Kabupaten Labuhanbatu, LSM, Insan Pers dan Masyarakat Labuhanbatu (PS/OKTA)

Related Posts:

Komentar Anda