Gudang Dusun II Desa Selemak Diduga Lokasi Penimbunan Limbah B3

/ Jumat, 06 April 2018 / 08.35.00 WIB
PENIMBUNAN: Gudang diduga lokasi penimbunan limbah B3 di Dusun II Desa Selemak Kec. Hamparan Perak. POSKOTA/ KHAIRUL

POSKOTASUMATERA.COM-HAMPARAN PERAK-Gudang tanpa papan nama di Dusun II Desa Selemak Kec. Hamparan Perak diduga menjadi lokasi penimbunan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Diterangkan Tokoh Pemuda Desa Selamak Dedi, Gudang itu telah lama berdiri diantara pemukiman warga dan kerap mengakibatkan keresahan karena diduga menyalahi aturan.

“Sejak berdiri Gudang ini, warga resah. Mereka sesuka hatinya saja membuang limbah bahkan pernah limbah B3 mereka bakar hingga mengepul asap hitam.  Setelah dikomplain dan membuat perjanjian oleh warga, saat ini tak berani lagi pengusahanya membakar limbah,” ujar Dedi, Selasa (03/04) di sekitar gudang.

Informasi yang beredar, gudang penimbunan limbah milik Muliono ini pernah diperiksa petugas dari Poldasu, Senin (02/04) dengan didampingi Kepala Dusun II dan Kepala Desa Selemak. Namun hingga kini kelanjutan proses hukumnya tak diketahui.

Petugas Poldasu yang memeriksa gudang itu bermarga Saragih yang dihubungi wartawan via ponselnya, Selasa (03/04) tak mau merinci hasil pemeriksaan. Dia hanya mengaku gudang itu memiliki izin dan dikelola oleh Koperasi TNI-AL Belawan.

Kepala Dusun II Desa Selamak M Taufik kepada wartawan membenarkan adanya petugas polisi dari Poldasu yang memeriksa Gudang Limbah milik Muliono itu. Diterangkannya, tiga orang pria yang salah satunya bermarga Saragih telah mendata semua isi gudang yang terkait limbah.

“Polisi mengaku dari Poldasu memang meminta kami mendampingi pemeriksaan Gudang. Tapi pemiliknya saat itu tak berada ditempat. Yang saya ketahui, polisi mendata limbah yang disimpan dan meminta pekerja gudang untuk menghentikan aktivitas,” katanya.

Disinggung ada tidaknya saksi yang dibawa ke Poldasu atau barang bukti yang diamankan, M Taufik mengaku tak ada saksi maupun barang bukti  yang dibawa polisi. “Saya tak melihat adanya saksi dan bukti yang diamankan. Cuma saya dengar, salah satu polisi kontak telpon dengan seseorang dan terdengar akan bertemu di Café Kongkow di Jalan Titipapan,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber, gudang milik Muliono acapkali menimbun limbah dari pabrik sarung tangan di Tanjung Morawa. Informasi yang diperoleh, limbah pabrik sarung tangan dikelolanya paling sedikit 25 ton setiap bulannya dengan bayaran Rp. 1.700,- perkilogramnya.

Selain limbah sarung tangan, Muliono juga menangani limbah tong dan drum plastic bekas bahan kimia dari Pabrik Sarung Tangan yang berada di Kabupaten Deli Serdang itu.

Belum diperoleh keterangan dari Muliono selaku pengelola gudang. Saat disambangi, gudang tersebut terlihat sepi dan taka da satu orangpun yang bisa dihubungi. (PS/KHAIRUL)



Related Posts:

Komentar Anda