PENIMBUNAN: Gudang diduga lokasi penimbunan limbah B3 di Dusun II Desa Selemak Kec. Hamparan Perak. POSKOTA/ KHAIRUL
POSKOTASUMATERA.COM-HAMPARAN
PERAK-Gudang tanpa papan nama di Dusun II Desa Selemak Kec. Hamparan Perak
diduga menjadi lokasi penimbunan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Diterangkan
Tokoh Pemuda Desa Selamak Dedi, Gudang itu telah lama berdiri diantara
pemukiman warga dan kerap mengakibatkan keresahan karena diduga menyalahi
aturan.
“Sejak
berdiri Gudang ini, warga resah. Mereka sesuka hatinya saja membuang limbah
bahkan pernah limbah B3 mereka bakar hingga mengepul asap hitam. Setelah dikomplain dan membuat perjanjian oleh
warga, saat ini tak berani lagi pengusahanya membakar limbah,” ujar Dedi,
Selasa (03/04) di sekitar gudang.
Informasi
yang beredar, gudang penimbunan limbah milik Muliono ini pernah diperiksa
petugas dari Poldasu, Senin (02/04) dengan didampingi Kepala Dusun II dan
Kepala Desa Selemak. Namun hingga kini kelanjutan proses hukumnya tak diketahui.
Petugas
Poldasu yang memeriksa gudang itu bermarga Saragih yang dihubungi wartawan via
ponselnya, Selasa (03/04) tak mau merinci hasil pemeriksaan. Dia hanya mengaku
gudang itu memiliki izin dan dikelola oleh Koperasi TNI-AL Belawan.
Kepala
Dusun II Desa Selamak M Taufik kepada wartawan membenarkan adanya petugas
polisi dari Poldasu yang memeriksa Gudang Limbah milik Muliono itu.
Diterangkannya, tiga orang pria yang salah satunya bermarga Saragih telah
mendata semua isi gudang yang terkait limbah.
“Polisi
mengaku dari Poldasu memang meminta kami mendampingi pemeriksaan Gudang. Tapi pemiliknya
saat itu tak berada ditempat. Yang saya ketahui, polisi mendata limbah yang
disimpan dan meminta pekerja gudang untuk menghentikan aktivitas,” katanya.
Disinggung
ada tidaknya saksi yang dibawa ke Poldasu atau barang bukti yang diamankan, M
Taufik mengaku tak ada saksi maupun barang bukti yang dibawa polisi. “Saya tak melihat adanya
saksi dan bukti yang diamankan. Cuma saya dengar, salah satu polisi kontak
telpon dengan seseorang dan terdengar akan bertemu di Café Kongkow di Jalan
Titipapan,” ujarnya.
Informasi
yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber, gudang milik Muliono acapkali
menimbun limbah dari pabrik sarung tangan di Tanjung Morawa. Informasi yang
diperoleh, limbah pabrik sarung tangan dikelolanya paling sedikit 25 ton setiap
bulannya dengan bayaran Rp. 1.700,- perkilogramnya.
Selain
limbah sarung tangan, Muliono juga menangani limbah tong dan drum plastic bekas
bahan kimia dari Pabrik Sarung Tangan yang berada di Kabupaten Deli Serdang
itu.
Belum
diperoleh keterangan dari Muliono selaku pengelola gudang. Saat disambangi,
gudang tersebut terlihat sepi dan taka da satu orangpun yang bisa dihubungi.
(PS/KHAIRUL)