POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), teetapkan jumlah Kursi berikut jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu.
Ketika dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya , Selasa (10/4/2018) terkait hal ini Ketua KPU Labuhanbatu Hj Ira Wirtati SAg MPd mengatakan, bahwa Penetapan Alokasi Kursi dan Dapil DPRD Labuhanbatu di sesuai dengab Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 265 Tahun 2018", ucapnya
Hj Ira juga manambahkan, berdasarkan SK KPU RI tersebut, Alokasi jumlah Anggota DPRD Labuhanbatu dan Dapil tidak mengalami perobahan dari Pemilu lalu. Jumlah Anggota DPRD Labuhanbatu tetap 45 orang dan Dapil nya terdiri dari 5 (Lima).
Kemudian ia mengatakan, yang berubah hanya letak Dapil. Untuk Pemilu Tahun 2019, Dapil Labuhanbatu 1, meliputi Kecamatan Bilah Barat dan Rantau Selatan, dengan jumlah Penduduk Bilah Barat 43.193 Jiwa, Rantau Selatan 74.296 Jiwa, Alokasi 10 Kursi.
Dapil Labuhanbatu 2, Kecamatan Rantau Utara dengan jumlah Penduduk 96.891 dan Alokasi 9 Kursi. Dapil Labuhanbatu 3, Kecamatan Bilah Hilir, jumlah Penduduk 58.861 Jiwa. Kecamatan Panai Hulu, jumlah Penduduk 40.058 Jiwa. Alokasi 9 Kursi.
Berikutnya, Dapil Labuhanbatu 4 terdiri dari Kecamatan Panai Hilir jumlah Penduduk 41.892 Jiwa, Panai Tengah jumlah Penduduk 38.718 Jiwa, dengan Alokasi 7 Kursi. Terakhir Dapil Labuhanbatu 5 yaitu Kecamatan Bilah Hulu dengan jumlah Penduduk 69.034 Jiwa. Kecamatan Pangkatan Penduduk berjumlah 41.381 Jiwa dan Alokasi 10 Kursi.
Ditetapkannya Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2019 mendatang DPRD Labuhanbatu tetap Jumlah Anggota 45 orang dari Jumlah Penduduk sebanyak 504.324 jiwa. (PS/OKTA)