Kecamatan Angkola Barat Gelar Deklarasi Pilkades Damai Tolak Berita Hoax

/ Kamis, 26 April 2018 / 05.00.00 WIB
DEKLARASI: Muspika Kecamatan Angkola Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendeklarasikan melawan berita hoax, ujaran kebencian dan SARA. POSKOTA/BERMAWI


POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Warga Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan menyatakan perang melawan berita tidak benar alias hoax. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam aksi deklarasi Pilkades Damai dan Kampanye Gerakan Berantas Hoax (Gebrax) yang digelar di Aula Kantor Camat Angkola Barat, Jum'at (20/4).

Camat Angkola Barat Maruhum.Hot Taufik Siregar,S.Sos mengatakan dengan perkembangan teknologi, informasi membanjiri masyarakat setiap harinya. Namun banyak informasi yang berisi ujaran kebencian dan hal yang dapat membuat keresahan masyarakat.

"Karenanya, kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama berkomitmen melakukan Gerakan  Berantas Hoax, ujaran kebencian dan Sara," katanya.

Menurut Camat , langkah bijak yang dapat dilakukan dalam memerangi hoax yakni apabila mendapatkan informasi dari HP maka perlu melakukan verifikasi. Kalau informasi tersebut tidak benar maka harus dihapus.

"Sebab, apabila seseorang membuat informasi yang tidak benar ujaran kebencian dan sara bisa terkena UU ITE. Dimana dalam aturan tersebut ada pasal yang dengan pidana penjara 4 tahun dan maksimal Rp700 juta," jelasnya.

Tidak hanya yang membuat, imbuh Taufik , Siapapun yang menyebar juga bisa terkena undang-undang. Karena ITE bisa meninggalkan jejak postingan. Sehingga pihaknya menyarankan lebih baik gunakan media sosial sebagai promosi potensi lokal.

Camat Angkola Barat Maruhum Taufik Siregar,S.Sos mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mengajak masyarakat secara bijak dalam menggunakan media sosial dan gadget. Selain itu, beliau  meminta warga Kecamatan Angkola Barat agar tidak sembarang menyebarkan informasi yang tidak benar yang dapat memicu keresahan masyarakat.

"Selain itu, ini adalah salah satu upaya untuk melindungi warga agar tidak terkena dampak hukum terutama undang-undang ITE sebagai implikasi penyebaran berita hoax," tegasnya. (PS/BERMAWI)



Related Posts:

Komentar Anda