MENINGKAT: Wajib Pajak menyampaikan SPT 2017 di Kantor Pelayanan Pajak di DJP Sumut I. Kepatuhan WP Pribadi dalam menyampaikan SPT di Sumut meningkat 14 persen. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Kepatuhan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan dalam melaporkan SPT
Tahunan tepat waktu meningkat.
Jumlah
WP yang melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2018 tumbuh sebesar 14 persen. Tercatat sebanyak 241.381 WP telah
melaporkan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2018, dibandingkan dengan
tahun lalu yang hanya 211.600 WP.
Dengan
demikian, WP yang telah melaporkan SPT Tahunannya berhasil mencapai 60% dari
total 401.911 WP Terdaftar yang Wajib SPT di Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Demikian
siaran pers Kakanwil DJP Sumut I Mukhtar diterima poskotasumatera.com, Selasa
(03/04).
Dijelaskannya,
adapun wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I meliputi Kota Medan, Kota
Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang. Angka tersebut
menunjukkan peningkatan kesadaran WP OP akan pentingnya melaporkan SPT Tahunan
tepat waktu, dibandingkan dengan tahun lalu tanggal 31 Maret 2017 yang hanya
mencapai 57% dari total 367.218 WP Terdaftar yang Wajib SPT.
Meningkatnya
kepatuhan WP tersebut tidak terlepas dari kemudahan pelaporan yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). WP tidak harus datang ke kantor pajak
untuk melaporkan SPT.
Dimana
saja dan kapan saja, WP dapat melaporkan SPT melalui e-Filing. Sistem pelaporan
SPT secara online tersebut dapat diakses melalui smartphone pada laman DJP
Online pada tautan https://djponline.pajak.go.id.
Sebagai
bentuk edukasi dan pelayanan, maka sejak bulan Januari lalu, Kanwil DJP
Sumatera Utara I beserta 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga secara
intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyampaikan SPT Tahunan
PPh OP sebelum 31 Maret 2018 untuk menghindari sanksi keterlambatan lapor.
Kerja
sama dengan berbagai pihak untuk membuka Pojok e-Filing telah dilakukan untuk
mengantisipasi membludaknya pelaporan menjelang batas waktu. KPP juga membuka
Pojok Pajak dan Kelas Pajak e-Filing di beberapa tempat publik maupun di KPP.
Bagi WP
Badan, batas waktu pelaporan SPT adalah 30 April 2018. SPT Tahunan PPh Badan
dapat disampaikan melalui e-Filing. Sampai dengan 31 Maret 2018, jumlah WP
Badan yang melaporkan SPT sudah mencapai 9% atau 2.973 WP dari jumlah WP Badan
Terdaftar yang Wajib SPT, yaitu sebanyak 34.045.
Kanwil
DJP Sumatera Utara I menghimbau WP Badan untuk segera melaporkan SPT untuk
menghindari antrean sekaligus sanksi keterlambatan lapor. Apabila terlambat
melaporkan, WP Badan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp
1 juta. (PS/REL)