SAMBUTAN : Wabup Sergai Darma Wijaya tengah menyampaikan sambutannya sekaligus membuka acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2018 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah. POSKOTA/PUTRA
POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Undang-undang
nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan Pemerintah
desa (Pemdes) untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai Sumber
Daya Alam (SDA) yang dimiliki, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan
kekayaan milik desa.
Begitu besar peran yang
diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula.
Oleh karena itu Pemdes harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata
pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan Pemdes harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuannya.
Hal ini disampaikan
Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Darma Wijaya dalamsambutannya
sekaligus membuka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2018 bertempat di
Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (4/4)
pagi.
Hadir pada kegiatan
tersebut Kajari Sergai Jabal Nur, SH, MH, Wakapolres Sergai Kompol Edi Bona
Sinaga, SH, para Asisten, Stah Ahli Bupati, Kadis PMD Drs. Dimas Kurnianto, SH,
Camat dan Kades se-Sergai.
Dikemukakan Wabup bahwa
keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan
Pemdes yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut dan merupakan
barang publik (publik goods) yang terbatas serta sangat dibutuhkan untuk
pelaksanaan kewenangan desa.
Pada tahun 2018, dana
desa untuk Kabupaten Sergai sebesar Rp. 162.795.883.000,- dan dana tersebut dibagi
kepada 237 desa secara proforsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah,
angka kemiskinan desa serta tingkat kesulitan geografis yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang perubahan
rincian dana desa menurut daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2018.
Dalam mengelola keuangan
desa bukan pekerjaan yang mudah dan menyenangkan. Pengelolaan keuangan desa
sama halnya dengan pengelolaan keuangan Pemkab yang didalam pelaksanaanya ada
aturan perundang-undangan serta sanksi apabila pengelolaan keuangan dilakukan
menyimpang dari ketentuan.
Sebelumnya laporan
pelaksana kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris PMD Deny Suganda, S.Sos
mengatakan maksud dari kegiatan tersebut adalah agar para Kades memahami
mekanisme pengelolaan keuangan desa beserta ke-transparanan APBDes.
Sedangkan hasil yang
diharapkan adalah terlaksananya tugas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan
ketentuan agar tidak ada lagi Kades yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku
dan meningkatkan pemahaman serta pengetahuan Kades dalam perencanaan,
penganggaran, penatausahaan dan laporan sebagaimana telah diaplikasikan dalam
sistem keuangan desa (Siskeudes), kata Deny Suganda.
Acara diisi dengan
materi tentang Program Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah (TP4D) dan MoU Kemendagri terkait pengawasan dana desa.(PS/PUTRA)