Pemerintah Kecamatan Angkola Timur Gelar Sosialisasi Penghitungan Pajak.

/ Sabtu, 28 April 2018 / 12.26.00 WIB
SOSIALISASI: Para Peserta sedang mendengarkan arahan nara sumber dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Jum'at ( 27/4). POSKOTA/BERMAWI


POSKOTASUMATERA. COM-TAPSEL-Pemerintah Kecamatan Angkola Timur melaksanakan Sosialisasi Pemungutan Pajak di aula Kantor Camat Angkola Timur Jum'at ( 27/4). Hadir sebagai nara sumber dari Kantor Perpajakan.

Peserta dalam sosialisasi yaitu Kepala Desa dan Bendahara Pendamping Desa  se- Kecamatan Angkola Timur.

Camat Angkola Timur Darwin Dalimunthe yang diwakili Kasi Pembangunan menyampaikan bahwa acara akan berakhir sampai jam 12.00 WIB siang sebelum masuk Sholat Jum'at. Dan kepada peserta diminta untuk mendengarkan arahan nara sumber dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabag Pembangunan juga mengabsen seluruh peserta yang hadir.

Narasumber Ricki dari Badan Keuangan  dan Pendapatan Pemkab Tapsel antara lain menyampaikan.  “Saya hadir atas undangan atas undangan Camat.
Saya sering melihat Bapak-Ibu datang ke kantor untuk membayar pajak. Misalnya ada kegiatan pembangunan Kantor, ada pembelian batu dan pasir. Bapak harus mengurus pajak galian C. Konsep pembayaran pajak adalah faktur pemebelian, bukan berdasarkan RAB,” paparnya.

Dijelaskannya, uang ditranfer ke rekening desa, yang menghabiskan desa, yang membayarkan desa, dan yang diperiksa Badan Keuangan dan Pendapatan Tapsel .

“Makanya saya minta kepada Bapak/ Ibu. Kita harus serius menangani dana desa ini,” katanya. 

ADD masih sekali cair dan Dana desa juga masih satu kali cair. Perhitungan PPN objek pajak dibagi 11 itu nilai PPN. Objek pajak yang saya bilang adalah faktur bukan nilai yang di RAB. Untuk PPH dikenkakan pasal 22 perhitungan PPN dikali 15 persen. 

Untuk jasa sewa alat berat dan transportasi itu tetap dikenakanPPN dan PPH. Pasal 23 Dikali 2 persen. Jasa pembuatan  RAB,. Ada dua ada jasa perorangan dan jasa badan usaha. (PS/BERMAWI)



Related Posts:

Komentar Anda