SOSIALISASI: Para Peserta sedang mendengarkan arahan nara sumber dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Jum'at ( 27/4). POSKOTA/BERMAWI
POSKOTASUMATERA.
COM-TAPSEL-Pemerintah Kecamatan Angkola Timur melaksanakan Sosialisasi
Pemungutan Pajak di aula Kantor Camat Angkola Timur Jum'at ( 27/4). Hadir sebagai nara sumber dari Kantor Perpajakan.
Peserta
dalam sosialisasi yaitu Kepala Desa dan Bendahara Pendamping Desa se-
Kecamatan Angkola Timur.
Camat
Angkola Timur Darwin Dalimunthe yang diwakili Kasi Pembangunan menyampaikan
bahwa acara akan berakhir sampai jam 12.00 WIB siang sebelum masuk Sholat
Jum'at. Dan kepada peserta diminta untuk mendengarkan arahan nara sumber dari
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabag Pembangunan juga
mengabsen seluruh peserta yang hadir.
Narasumber
Ricki dari Badan Keuangan dan Pendapatan Pemkab Tapsel antara lain
menyampaikan. “Saya hadir atas undangan atas undangan Camat.
Saya sering melihat Bapak-Ibu datang ke kantor untuk membayar pajak. Misalnya ada kegiatan pembangunan Kantor, ada pembelian batu dan pasir. Bapak harus mengurus pajak galian C. Konsep pembayaran pajak adalah faktur pemebelian, bukan berdasarkan RAB,” paparnya.
Saya sering melihat Bapak-Ibu datang ke kantor untuk membayar pajak. Misalnya ada kegiatan pembangunan Kantor, ada pembelian batu dan pasir. Bapak harus mengurus pajak galian C. Konsep pembayaran pajak adalah faktur pemebelian, bukan berdasarkan RAB,” paparnya.
Dijelaskannya,
uang ditranfer ke rekening desa, yang menghabiskan desa, yang membayarkan desa,
dan yang diperiksa Badan Keuangan dan Pendapatan Tapsel .
“Makanya
saya minta kepada Bapak/ Ibu. Kita harus serius menangani dana desa ini,”
katanya.
ADD
masih sekali cair dan Dana desa juga masih satu kali cair. Perhitungan PPN
objek pajak dibagi 11 itu nilai PPN. Objek pajak yang saya bilang adalah faktur
bukan nilai yang di RAB. Untuk PPH dikenkakan pasal 22 perhitungan PPN dikali
15 persen.
Untuk
jasa sewa alat berat dan transportasi itu tetap dikenakanPPN dan PPH. Pasal 23
Dikali 2 persen. Jasa pembuatan RAB,. Ada dua ada jasa perorangan dan
jasa badan usaha. (PS/BERMAWI)