PARKIR LIAR: Penertiban parkir liar di Jalan Setia Budi kawasan Titi Bobrok. Dalam operasi ini, 3 unit mobil digembosi dan 2 lainnya ditilang. POSKOTA/RYAN
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali
menertibkan mobil parkir sembarangan di
kawasan Jalan Setia Budi/Titi Bobrok, persisnya seputaran warung Mie
Aceh, Rabu (18/4).
Penertiban bekerjasama dengan bekerjasama dengan Satlantas
Polrestabes Medan itu dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan
yang selalu terjadi selama ini.
Telah berulangkali Dishub dan Satlantas Polrestabes melakukan penertiban
di kawasan tersebut. Namun belum memberikan efek jera kepada para
pemilik maupun pengemudi mobil. Terbukti, mereka tetap saja
memarkirkan kenderaan di kawasan yang telah dipasang larangan parkir tersebut.
Warga pengguna jalan yang selalu melintasi kawasan itu setiap harinya
harus terjebak kemacetan. Sebab, pengunjung warung Mie Aceh menjadikan kanan
dan kiri bahu jalan menjadi lokasi parkir. Ada yang berlapis, ada pula dengan
posisi parkir 45 derajat. Tak pelak kehadiran mobil tersebut mengurangi lebar
badan jalan.
Akibatnya bisa ditebak, kemacetan pun sontak terjadi karena
volume yang melintasi kawasan itu cukup tinggi. Ditambah lagi para juru parkir
(jukir) dengan sesuka hatinya menahan laju jalan ketika kenderaan pengunjung
mau parkir maupun meninggalkan lokasi parkir tanpa peduli tindakannya memicu
terjadinya kemacetan.
Kadishub Kota Medan Renward Parapat pun mengakui kawasan
Titi Bobrok rawan kemacetan. “Setiap hari kemacetan terjadi meski
kita telah berulangkali melakukan penertiban bersama dengan Satlantas
Polrestabes Medan. Selain melakukan penilangan dan penggembokan, kita juga
telah beberapa kali melakukan penggembosan ban mobil pada saat penertiban dilakukan,”
kata Renward.
Di samping itu tambah Renward lagi, beberapa jukir yang
bertugas di kawasan itu pun telah beberapa kali dibawa dan peringati atas
pelanggaran yang dilakukan tersebut. Meski demikian para
jukir kembali melakukan pelanggaran dengan sesuka hatinya
menempatkan mobil parkir sembarangan sehingga kemacetan berulang terjadi.
Dalam penertiban yang dilakukan tersebut, petugas Dishub menggembosi ban
mobil sebanyak 3 unit. Satu unit mobil digembosi ketika
parkir di pinggir jembatan, sedangkan dua unit mobil lagi digembosi
saat parkir 45 derajat di bahu jalan. Di samping itu aparat kepolisian
melakukan penilangan terhadap 2 unit mobil yang juga kedapatan
parkir sembarangan.
Renward berharap, para pengemudi maupun pemilik kenderaan bermotor,
terutama mobil agar mematuhi rambu yang ada serta tidak mau disuruh
jukir untuk memarkirkan kenderaan di lokasi larangan parkir. “Marilah
kita mematuhi peraturan yang ada, sebab dampak dari parkir yang kita lakukan
berdampak dengan masyarakat banyak,” ungkapnya.
Meski penertiban yang dilakukan belum memberikan efek jera
kepada pengemudi kenderaan bermotor, Renward bersikukuh untuk terus
melakukan penertiban. Oleh karenanya dia akan menurunkan sejumlah anggota untuk
melakukan melakukan patroli.
“Jika kedapatan parkir sembarangan, langsung ditindak. Harapan kita,
masyarakat harus taat dan mematuhi peraturan lalu lintas agar lalu lintas
berjalan lancar,” tegasnya.
Selain kawasan Titi Bobrok, Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan juga
melakukan penertiban di Jalan Sei Batang Hari, terutama seputaran RS Bunda
Thamrin. Di tempat itu tercatat 12 unit mobil digembosi.
Kemudian penertiban dilanjutkan di Jalan Juanda, selain menggembosi 5
unit mobil, polisi juga menilang2 unit mobil. Terakhir, penertiban dilakukan di
seputaran jalan Stasiun Kereta Api, 4 unit mobil digembosi dan 2 unit mobil
ditilang. (PS/RYAN)