
POSKOTASUMATERA.COM - PEKANBARU - Bertempat di Lobby Mapolresta, Senin (30/04/2018) Pagi, tepatnya Pukul 09.30 WIB tadi, Polresta Pekanbaru laksanakan Press Rilis terkait Pengungkapan Kasus Narkoba dengan tersangka KM (39).
Acara tersebut dipimpin lansung oleh Kapolresta Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SH SIK serta sejumlah awak media.
"Press rilis kali ini, terkait tersangka KM (39) yang berasal dari Kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh serta Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 4 Kg lebih telah dikemas didalam 4 Bungkus Plastik Teh warna Hijau", sebut Kapolresta
Susanto juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat kepada tim Kepolisian Resta Pekanbaru yang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau.Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membuntuti ciri - ciri Pembawa Barang Haram tersebut. Dan akhirnya berhasil menangkap Pelaku di Jalan Juanda seputaran Daerah Kelurahan Kampung Dalam.
"Pelaku berhasil kita amankan dan dilakukan pemeriksaan. Didalam tas KM ditemukan Satu Bungkus Besar Plastik yang telah di Lakban Hitam berisikan 4 Bungkus Plastik Teh warna Hijau diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu - Sabu total berat keselurihan 4 Kg lebih", tukas Susanto lagi.
Dengan berhasilnya penangkapan tersebut, Tim Kepolisian berhasil menyelamatkan 24.500 Jiwa Generasi Muda dari Ancaman Nokoba dengan harga senilai Rp. 6.177.000.000,-
Oleh karenanya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukum Pidana Mati atau Seumur Hidup dan minimal Penjara 5 Tahun.(PS/OKTA)