POSKOTASUMATERA.COM - LABURA - Sungguh malang nasib Ramsiah Pohan warga Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X harus berurusan dengan pihak hukum. Pasalnya, sekira pukul 20.50 wib di rumah Kontrakan/Kost-Kostan miliknya ternyata selama ini telah dijadikan sebagai Lokasi Peredaran Narkotika Jenis Sabu oleh 3 orang Tersangka yang saat ini telah diamankan Personel Polsek NA IX-X, Kamis (5/4/2018) lalu.
"Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah H (30), AS (26) dan F (29) warga Dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ketiganya diamankan secara bersamaan. Karena, di Lokasi tersebut adalah sebuah Kontrakan Gandeng atau Tempat Kost-Kost-an milik warga", Ucap Kapolsek NA IX-X AKP Anggun Adhika Putra SIK saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (6/4/2018) sore.
Dari ketiga tersangka, didapat Barang Bukti masing - masibg dari H berupa 1 Botol Bong Alat Isap Sabu dari Botol Lasegar, 1 Kaca Pirex berisikan Sabu, 2 Mancis, 1 Jarum Suntik/Nal, Pipet, 1 Plastik Transparan Kosong.
Sedangkan dari Tersangka A, Barang Bukti yang ditemukan berupa 5 Plastik Tranparan Berisikan Sabu, 1 Bal Plastik Tranparan Kosong, 1 Unit HP Merk Vivo, 1 Unit HP Merk Samsung, Kkop terbuat dari Piper, Dompet Bewarna Coklat, KTP dan Kartu ATM milik Tersangka serta Uang sebesar Rp. 151.000.-.
Sementara Barang Bukti yang diperoleh dari Tersangka F yakni, 1 Platik Tranparan Berisi Sabu, 1 Plastik Tranparan Kosong dalam keadaan terkoyak, 1 Unit HP Merk Xiomi, Uang sebesar Rp. 15.000.-.
Keterangan yang diperoleh Wartawan, Sekira Pukul 20.30 Wib Team Opsnal Polsek Na IX - X mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Rumah Kontrakan milik Ramsiah Pohan di Dusun I Desa Kampung Lajak Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labura.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Team Opsnal mendatangi Lokasi dan melakukan Penggerebekan dan Penangkapan terhadap Ketiga Pelaku secara bersamaan di Kontrakan/Kost-Kostan milik Ramsiah. Pada saat dilakukan Penangkapan, 2 Tersangka diamankan saat berada di Kontrakannnya masing-masing. Sedangkan AS diamankan dari Kontrakan Tetangga yang berdekatan dari Lokasi Penggerebekan. Tepatnya di sebelah Kontrakan Tersangka F
"Personel melakukan Penggeledahan secara bersamaan. Tersangka H sedang mengkomsumsi Sabu di dalam rumah Kontrakannya. Sabu milik Tersangka F ditemukan di Kamar Mandinya dan sebagian Sabu miliknya diduga sudah dibuang di Closed Kamar Mandinya. Dan saat Penggeledahan pada Tersangka F, Barang Bukti Sabu ditemukan di lantai Dapur Kontrakan. Saat ini, Ketiga Tersangka telah kita amankan di Mapolsek NA IX-X untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut", jelas Kapolsek. (PS/R1-AJI).