Kepala Puskesmas Labuhan Rasoki Kombang Ali Yasin,SKM.M.Kes
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Seluruh Kepala Puskesmas dan Bendahara se-Kota
Padangsidimpuan mengikuti Bimtek pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
ke Bali selama empat hari yaitu mulai Rabu s/d Sabtu (18 s/d 21 April 2018 ).
Pembicara dalam Bimtek Pengelolaan JKN Pak Dr.Sono,MPH. PanitiaLembaga kajian
Indonesia (LKI).
Demiakan disampaikan Kepala Puskesmas Labuhan Rasoki Kombang Ali Yasin
SKM.M.Kes kepada poskotasumatera.com, Kamis ( 26/4 ) di ruang kerjanya.
Menurut Kombang, Bimtek ini diikuti agar Kepala Puskesmas dan bendahara mengerti bahwa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Sumber dana kapitasi jkn berasal dari pengelolaan dan pengembangan dana
iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan Therefore, demi
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yaitu melalui penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Nasional.
Pelatihan dan Bimtek Keuangan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional secara umum ditujukan untuk memperkuat pemahaman Kepala
Puskesmas dan bendahara supaya penyusunan Kegiatan Program Jaminan
Kesehatan Nasional dapat terintegrasi dan sinergis.
Dana kapitasi JKN dikelola dan dimanfaatkan oleh
puskemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan keuangan daerah. Bimtek Keuangan Dana Kapitasi JKN, diinformasikan
kepada Puskesmas tentang perencanaan dan penganggaran Program JKN Tahun 2018.
Dan ini terasa cukup penting guna mensatukan
persepsi saat menyusun perencanaan dan penganggaran Program JKN antara
Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Persamaan persepsi ini dilandasi oleh kewenangan
dan tanggung jawab masing-masing, seluruh kegiatan bisa berjalan seiring
dan tidak ada kegiatan yang overlapping.
Perubahan bentuk badan hukum BPJS merupakan amanat
undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Disini
dijelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan dengan
hati-hati, terbuka dan akuntable. Dan melihat Koplexitas BPJS Pemerintah
mengeluarkan lagi PERMENKES No. 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana
Kapasitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional
pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Daerah. (PS/BERMAWI)