Puskesmas se Kota Padangsidmpuan Ikuti Bimtek Pengelolaan JKN ke Bali

/ Sabtu, 28 April 2018 / 12.20.00 WIB
Kepala Puskesmas Labuhan Rasoki Kombang Ali Yasin,SKM.M.Kes

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Seluruh Kepala Puskesmas dan Bendahara se-Kota Padangsidimpuan mengikuti Bimtek pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Bali selama empat hari yaitu mulai Rabu s/d Sabtu (18 s/d 21 April 2018 ). Pembicara dalam Bimtek Pengelolaan JKN Pak Dr.Sono,MPH. PanitiaLembaga kajian Indonesia (LKI).

Demiakan disampaikan Kepala Puskesmas Labuhan Rasoki Kombang Ali Yasin SKM.M.Kes kepada poskotasumatera.com, Kamis ( 26/4 ) di ruang kerjanya.

Menurut Kombang, Bimtek ini diikuti agar Kepala Puskesmas dan bendahara mengerti bahwa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Sumber dana kapitasi jkn berasal dari pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan Therefore, demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yaitu melalui penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.

Pelatihan dan Bimtek Keuangan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional secara umum ditujukan untuk  memperkuat pemahaman Kepala Puskesmas dan  bendahara supaya penyusunan Kegiatan Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat terintegrasi dan sinergis.

Dana kapitasi JKN dikelola dan dimanfaatkan oleh puskemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Bimtek Keuangan Dana Kapitasi JKN, diinformasikan kepada Puskesmas tentang perencanaan dan penganggaran Program JKN Tahun 2018.

Dan  ini terasa cukup penting guna mensatukan persepsi saat menyusun perencanaan dan penganggaran Program JKN antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Persamaan persepsi ini dilandasi oleh kewenangan dan tanggung jawab masing-masing,  seluruh kegiatan bisa berjalan seiring dan tidak ada kegiatan yang overlapping.

Perubahan bentuk badan hukum BPJS merupakan amanat undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Disini dijelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan dengan hati-hati, terbuka dan akuntable. Dan  melihat Koplexitas BPJS Pemerintah mengeluarkan lagi PERMENKES No. 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapasitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Daerah. (PS/BERMAWI)


Related Posts:

Komentar Anda