KUNJUNGAN: Tim BAP DPD RI bersama Walikota Medan, Kakanwil BPN Sumut, Kakan BPN Medan, Danlanud Soewondo, Ketua Ombusman Sumut dan Ketua Formas Sari Rejo dalam kunjungan pembahasan sengketa lahan di Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia. POSKOTA/RYAN
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Senator Republik Indonesia yang tergabung
dalam Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
bergerilya memperjuangkan hak tanah 5.500 Kepala Keluarga yang terdiri dari
30.000 jiwa masyarakat Kelurahan Sari Rejo Kec. Medan Polonia.
Pasalnya, perjuangan Forum Masyarakat Sari Rejo yang telah puluhan tahun
mendesak percepatan penyelesaian sengketa tanah antara mereka dan Kementrian
Pertahanan RI tak kunjung selesai.
Kunjungan tim BAP DPD RI diterima Walikota Medan Drs H
T Dzulmi Eldin S MSi didampingi Wakil Walikota Medan
Ir Akhyar Nasution di Balai Kota Medan, Jumat (13/4).
Kedatangan rombongan para senator yang berjumlah 12 itu dalam rangka
pembahasan permasalahan sengketa lahan antara TNI AU dengan warga masyarakat
Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Selain BAP DPD RI yang diketuai Drs M Abdula Gafar Usman MM, pembahasan
sengketa lahan juga melibat unsur TNI AU yang dihadiri Dan Lanud Soewondo Medan
Kol Pnb Daan Sulfi Ssos MSi Mhan beserta sejumlah jajaran, Kakanwil BPN Sumut
Bambang Priono SH MH, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Fahrul Husein
Nasution SH MKN, Wakil Walikota Ir Akhyar Nasution MSi, pimpinan OPD terkait di
lingkungan Pemko Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut serta Forum Masyarakat
Sari Rejo (Formas).
Sebagai kalimat pembuka, Walikota mengucapkan selamat datang sekaligus
menyampaikan apresiasinya atas digelarnya pertemuan yang digagas BAP DPD RI
tersebut.
Dia berharap hasil pertemuan nantinya dapat menjadi pencerah bagi
masyarakat Sari Rejo untuk mengungkapkan aspirasinya demi rampungnya persoalan
tanah di Sari Rejo, yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
"Kehadiran rombongan BAP DPD RI membuat saya lega karena
artinya persoalan ini dapat menemui titik terangnya. Sebab, melalui
forum inilah kita dapat mengungkapkan harapan dan keinginan masyarakat Sari
Rejo," kata Walikota.
Terkait persoalan sengketa lahan antara TNI AU dengan Masyarakat Sari
Rejo, Walikota mengungkapkan, bulan lalu persisnya 21 Maret
2018, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) dari Kantor
Staf Kepresidenan RI juga telah berkunjung ke Kelurahan Sari Rejo untuk
mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
"Saya dan kita semua berharap dari kunjungan-kunjungan ini
memberikan keputusan terbaik nantinya. Kami Pemko Medan akan terus
memfasilitasi dan memediasi demi tuntasnya persoalan ini. Kita juga sedang
menunggu hasil dan instruksi dari pusat mengenai penanganan sengketa tanah Sari
Rejo,” jelasnya.
Ketua BAP DPD RI Drs M Abdul Gafar Usman MM mengatakan,
tujuan kedatangan mereka untuk rapat dengar pendapat sekaligus rapat dengan
penyelesaian permasalahan sengketa tanah di Kelurahan Sari Rejo.
Dia berharap melalui rapat ini ada etika birokrasi yang diambil dalam
penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Setelah menjelaskan tujuan kedatangan mereka, Abdul Gafar
selanjutnya mempersilahkan Formas untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa
lahan.
Ketua Formas H Riwayat Pakpahan selanjutnya menjelaskan kronologis
lahan. Dia mengaku, Formas sudah banyak menempuh jalan guna penyelesaian lahan
Sari Rejo namun sampai kini tak kunjung tuntas.
“Tahun 2009, kami juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Wapres
Yusuf Kala di rumah dinas Wakil Kepresidenan. Kemudian tahun 2012, kami juga
sudah mendapatkan surat dari BPN bahwa persoalan ini akan dituntaskan tahun
2013. Lalu di tahun 2015 bertemu dengan Kementrian Agraria dan kasus itu akan
diselesaikan tahun itu juga. Ternyata sampai saat ini tidak kunjung
selesai,” ungkap Pakpahan.
Oleh karenanya kesal Pakpahan, warga Sari Rejo sebanyak 5.500 KK atau
30.000 jiwa merasa termarginalkan. “Padahal kami sebagai warga negara selama
ini taat membayar pajak, terutama PBB. Jadi kami sleuruh masyarakat Sari Rejo
berharap agar pertemuan yang dilakukan ini dapat menyelesaikan sengketa lahan
ini,” harapnya.
Sementara itu menurut Danlanud Soewondo Medan Kol Pnb Daan Sulfi SSos
MSi Mhan, pihaknya tidak ada berkepentingan pribadi dalam penguasaan lahan Sari
Rejo tersebut. Sebab, lahan itu merupakan aset milik negara sehingga wajib bagi
mereka untuk mempertahankannya.
“Berhubung sampai saat ini belum ada keputusan yang pasti, maka kami
terus mempertahankannya. Apabila kami tidak mampu memprtahankannya, berarti
kami dianggap tidak mampu melaksanakan tugas oleh pimpinan,” terang Danlanud.
Sedangkan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono SH MH menjelaskan, pihaknya
tahun 2017 melakukan penyuluhan sebagai tindak lanjut dari Komisi II
DPR RI yang menghasilkan kesimpulan, untuk menginvetarisasi lokasi tanah yang
dipermasalahkan agar dapat diambil kesimpulan solusi apa yang akan
dilaksanakan.
“Kami mengumpulkan masyarakat untuk menginvetarisasikan luas, letak dan
surat-surat sehingga kami meminta masyarakat untuk mengumpulkannya. Setelah itu
kami melakukan identifikasi. Dari inventarisasi yang dilakukan terciptalah
3.900 persil bidang tanah yang dikuasai terdiri dari 9 lingkungan. Namun
inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan terhenti, sebab sebagian adalah
tanah negara yang terdaftar dan tercatat di SIMAK BMN Kementrian Pertahanan dan
Keamanan,” terang Bambang.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB sampai 16.30 WIB
akhirnya diputuskan sejumlah langkah dianggap perlu dilakukan, diantaranya
walaupun secara prinsip tidak ada masalah tetapi harus dihormati aturan, karena
aset sudah tercatat di Kementerian Keuangan, namun secara de facto tanah
diduduki oleh masyarakat sudah cukup lama, sehingga perlu di tinjau kembali
pencatatan SIMAK BMN dalam rangka penghapusan terhadap aset yang telah dikuasai
oleh masyarakat.
Selain itu DPD RI akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan,
Kementerian Pertahanan, Kementerian ATR/BPN, Panglima TNI, Kepala Staf TNI-AU
dan Ombudsman RI, Walikota Medan, Formas Kota Medan, dan Staf Kepresidenan.
Untuk melengkapi pertemuan tersebut, diharapkan Walikota Medan membuat
surat susulan yang terdahulu. Serta terakhir, TNI-AU merencanakan
pengembangan Lanud Soewondo.
Hasil kesepakatan itu selanjutnya ditandatangani oleh Ketua BAP DPD RI,
Danlanud Soewondo Medan, Walikota Medan, Kakanwil BPN Sumut, Kepala Kantor
Pertanahan Medan, Ombudsman Perwakilan Sumut serta Ketua Formas Kota Medan.
(PS/RYAN/REL)
PENANDATANGANAN: Tim BAP DPD RI menyaksikan penandatangan kesepakatan bersama Walikota Medan, Kakanwil BPN Sumut, Kakan BPN Medan, Danlanud Soewondo, Ketua Ombusman Sumut dan Ketua Formas Sari Rejo dalam upaya penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia. POSKOTA/RYAN